Status Tersangka Hasto Tidak Sah, Para Pakar Nilai KPK Berpotensi Melanggar Hukum

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 04 Februari 2025
Status Tersangka Hasto Tidak Sah, Para Pakar Nilai KPK Berpotensi Melanggar Hukum

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, menggelar FGD. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, menggelar Forum Focused Group Discussion (FGD) terhadap permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Pada FGD itu, disimpulkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi melakukan sejumlah pelanggaran hukum.

Para ahli hukum yang terlibat dalam FGD ini ialah Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, ??Prof. Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, ??Idul Rishan, ??Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator.

FGD ini meninjau penetapan tersangka Hasto berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan, apakah telah berkesesuaian dengan putusan pengadilan dalam perkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari.

Baca juga:

KPK Periksa Pengacara Donny Tri Istiqomah yang Ditersangkakan Bareng Hasto PDIP

"Dalam putusan yang dikaji itu, Bapak Hasto itu sebetulnya tidak terlibat sama sekali dalam delik aduan. Artinya kalau kemudian pengembangan perkara berdasarkan putusan itu Pak Hasto jadi tersangka, itu dari kajian kami itu tidak tepat," kata Amir dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/2).

FGD ini juga menghasilkan beberapa poin kesimpulan. Pertama, seharusnya laporan pengembangan penyidikan/perkara tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkracht, karena proses pengembangan dilakukan untuk mengungkap fakta baru yang belum diperiksa dalam persidangan sebelumnya.

Namun, jika pengembangan penyidikan dilakukan dengan mengabaikan pertimbangan hakim dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengaitkan seseorang yang sebelumnya dinyatakan tidak terlibat, maka laporan tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan dapat dipersoalkan dalam praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.

Kedua, dalam beberapa putusan pengadilan atas Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri tersebut, majelis hakim telah menyimpulkan terbukti ada kerja sama yang erat antara terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, sehingga perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna.

Baca juga:

Komnas HAM Bakal Tindaklanjuti Aduan Agustiani Tio Soal Evaluasi Surat Pencekalan KPK

Pada putusan tersebut, tidak ada perintah hakim atau pertimbangan yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam tindak pidana suap.

Selain itu, hasil FGD para pakar tersebut juga mengkaji tentang status hukum penggunaan alat bukti yang diperoleh berdasarkan dari Sprindik atas nama tersangka lain untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Hasil FGD menyimpulkan suatu penetapan tersangka untuk dikatakan sebagai alat bukti yang sah, maka cara mendapatkan alat bukti tersebut juga harus melalui prosedur yang sah juga.

Pada kasus Hasto, maka apabila dalam penetapan sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti lain yang diperoleh sebelum Sekjen PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka yang didasarkan pada Sprindik atas nama tersangka lain, maka secara mutatis mutandis, status alat bukti tersebut menjadi tidak sah pula.

Baca juga:

Kuasa Hukum Hasto akan Gugat Keabsahan Komisioner KPK ke MK

"Sebagaimana telah termuat dalam pertimbangan Hakim dalam Putusan Praperadilan Nomor: 97/Pid.prap/2017/PN.Jkt.sel (Perkara Setya Novanto vs KPK Jilid I)," ujarnya.

Menurut Amir, alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka Hasto harus alat bukti yang diperoleh melalui pemeriksaan ulangan atau yang ditujukan khusus untuk perkara dugaan tindak pidana suap dan tindak pidana perintangan penyidikan terhadap saksi-saksi maupun ahli.

Termasuk, lanjut dia, alat bukti surat yang dilakukan penyitaan kembali yang semuanya harus didasarkan pada surat perintah penyidikan Nomor: Sprin.Dik.153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

"Apabila alat bukti diperoleh tanpa dasar Sprindik tersebut atau berdasarkan Spindik tersangka lain, maka status penggunaannya menjadi tidak sah pula," ungkapnya.

Para pakar juga mengkaji kewenangan pimpinan KPK pascaperubahan UU KPK No.19 Tahun 2019. Pimpinan KPK itu disebut tidak lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

Para pakar melihat setelah dihapuskan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik sehingga penerbitan sprindik dan SPDP itu menjadi problematik. Sebagai suatu keputusan, sprindik dan SPDP itu harus dibuat sesuai syarat formal dan syarat materiil.

Berdasarkan Peraturan KPK RI No. 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPK, format sprindik dan SPDP telah ditentukan termasuk siapa yang harus menandatangani, yakni pejabat yang berwenang. Menurut ketentuan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, Direktorat Penyidikan itu berada di bawah Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi berada di bawah Pimpinan KPK.

Sehubungan berdasarkan Pasal 21 UU No. 19 Tahun 2019 Pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan penyidikan, atau tidak lagi sebagai penyidik, Pimpinan KPK tidak berwenang menandatangani sprindik dan SPDP.

Dengan demikian, lanjut Amir, Deputi Penindakan dan Eksekusi atau Direktur Penyidikan juga tidak dapat menandatangani sprindik dan SPDP untuk dan/atas nama Pimpinan KPK.

"Tidak ada pendelegasian wewenang dan pemberian mandat oleh pejabat yang tidak berwenang," pungkasnya. (Pon)

#KPK #Hasto Kristiyanto #PDIP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 3 menit lalu
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Indonesia
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih dibicarakan secara informal oleh partai politik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Bagikan