MerahPutih.com - Polda Lampung memperketat pengawasan di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau yang masih berstatus Level III atau Siaga.
Nelayan dan wisatawan diminta tidak mendekati kawasan gunung api aktif tersebut dalam radius 3 kilometer demi menghindari risiko dari aktivitas vulkanik.
Patroli gabungan melibatkan BKSDA, Satpolair Polres Lampung Selatan, Ditpolair Polda Lampung, Sie Humas dan Sie Dokkes. Kegiatan tersebut berlangsung pada 29–30 Agustus 2026.
Baca juga:
Waspada Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Dampaknya bagi Kesehatan dan Cara Melindungi Diri
Nelayan Masuk Zona Terlarang
Dalam patroli, petugas menemukan sejumlah nelayan menangkap ikan menggunakan jaring di zona terlarang.
Mereka kemudian ditegur dan diminta segera menjauh dari kawasan tersebut. Petugas juga membagikan masker sebagai antisipasi paparan abu vulkanik.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Isawandari Yuyun mengatakan keselamatan masyarakat menjadi prioritas.
“Kami mengingatkan nelayan maupun wisatawan agar tidak memaksakan diri mendekati Anak Krakatau dan mematuhi radius aman yang telah ditetapkan,” kata Yuni dalam keterangannya, Minggu (6/6).
Petugas juga sempat mendapati sebuah speedboat mendekati kawasan Anak Krakatau.
Setelah dihampiri, kapal tersebut berbalik arah menuju perairan Banten.
Polisi Pasang Larangan Radius 3 Kilometer
Selain melakukan patroli, polisi memasang banner larangan memasuki radius 3 kilometer dari Gunung Anak Krakatau.
Sosialisasi juga diberikan kepada masyarakat dan wisatawan yang berada di Pulau Sebesi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak mendekati kawasan gunung api aktif, terlebih ketika aktivitas Anak Krakatau masih berlangsung.
Baca juga:
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca
Aktivitas Anak Krakatau Masih Berlangsung
Sementara itu, Badan Geologi melaporkan aktivitas Anak Krakatau masih berlangsung.
Pada 4 September 2026 pukul 23.07 WIB, terjadi erupsi menerus disertai suara gemuruh dan fenomena yang menyerupai lava fountain.
Polda Lampung pun mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan aktivitas Anak Krakatau sebagai objek wisata yang didekati secara bebas.
Anak Krakatau merupakan gunung api aktif dan saat ini berada pada Level III. Kami meminta masyarakat tidak mengambil risiko dengan mendekati kawasan yang sudah dinyatakan terlarang,
Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Isawandari Yuyun.
(Knu)