Sopir Taksi Konvensional Kecewa MA Batalkan Permenhub Taksi 'Online'

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 24 Agustus 2017
Sopir Taksi Konvensional Kecewa MA Batalkan Permenhub Taksi 'Online'

Ilustrasi penolakan taksi online oleh para sopir taksi konvensional. (MP/Win)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beberapa sopir taksi konvensional mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan beberapa pasal dalam Permenhub dalam mengatur masalah keberadaan taksi online.

Penasihat Paguyuban Paguyuban Taksi berargometer DIY (Kopetayo) Sutiman mengatakan, keputusan ini membuat para sopir kebingungan dan diprediksi suasana memanas kembali.

Padahal, kata Sutiman, usai revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 diluncurkan, gesekan antara sopir taksi online dan taksi konvensional sudah mereda dan berkurang.

"Kami sedih, kecewa dengan keputusan ini. Padahal perjuangan kami menegakkan Permemhub hampir selesai. Permenhub ini, 'kan tujuannya juga untuk mencegah kemacetan dan melindungi keselamatan konsumen juga," kata Sutiman melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Kamis (24/8).

Dia pun memprediksikan keputusan tersebut akan mengancam keberlangsungan hidup perusahaan taksi konvensional. Saat ini saja, kata Sutiman, sudah banyak perusahaan taksi konvensional yang kembang kempis.

"Banyak pula driver taksi konvensional yang gak narik karena tak kuat membayar uang setoran," kata dia.

Guna menghindari konflik kembali, dirinya mendesak Pemda untuk tegas dan segera mengambil langkah memasukkan taksi online dalam peraturan taksi regular.

Dengan begitu, taksi online diwajibkan memenuhi persyaratan seperti taksi regular yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau dibatalkan (Permenhub), ya, terapkan saja UU Nomor 22 Tahun 2009. Taksi online harus berplat kuning. Jadi, gak perlu buat perda dan pergub lagi," kata pria yang bekerja sebagai sopir taksi Pamungkas Primkop Polda.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengatakan pembatalan 14 pasal dilakukan karena dianggap bertentangan dengan undang-undang lainnya yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 soal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, MA menilai keberadaan taksi online telah mengubah persaingan usaha di bidang transportasi lebih sehat dari yang sebelumnya hanya dikendalikan beberapa kelompok. (*)

Berita ini merupakan laporan dari kontributor Merahputih.com di Yogyakarta dan sekitarnya, Teresa Ika. Baca berita terkait Yogyakarta lainnya di: Agen First Travel Seret Pemilik Ke Ranah Hukum

#Taksi Online # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Modus operandi pelaku bermula saat AA meminta tolong kepada seorang saksi di perempatan Ciledug untuk memesankan taksi daring.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Pihak aplikator tetap menyediakan ruang perlindungan bagi konsumen agar tidak merasa dirugikan secara sepihak
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Bagikan