Sopir Taksi Konvensional Kecewa MA Batalkan Permenhub Taksi 'Online'

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 24 Agustus 2017
Sopir Taksi Konvensional Kecewa MA Batalkan Permenhub Taksi 'Online'

Ilustrasi penolakan taksi online oleh para sopir taksi konvensional. (MP/Win)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beberapa sopir taksi konvensional mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan beberapa pasal dalam Permenhub dalam mengatur masalah keberadaan taksi online.

Penasihat Paguyuban Paguyuban Taksi berargometer DIY (Kopetayo) Sutiman mengatakan, keputusan ini membuat para sopir kebingungan dan diprediksi suasana memanas kembali.

Padahal, kata Sutiman, usai revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 diluncurkan, gesekan antara sopir taksi online dan taksi konvensional sudah mereda dan berkurang.

"Kami sedih, kecewa dengan keputusan ini. Padahal perjuangan kami menegakkan Permemhub hampir selesai. Permenhub ini, 'kan tujuannya juga untuk mencegah kemacetan dan melindungi keselamatan konsumen juga," kata Sutiman melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Kamis (24/8).

Dia pun memprediksikan keputusan tersebut akan mengancam keberlangsungan hidup perusahaan taksi konvensional. Saat ini saja, kata Sutiman, sudah banyak perusahaan taksi konvensional yang kembang kempis.

"Banyak pula driver taksi konvensional yang gak narik karena tak kuat membayar uang setoran," kata dia.

Guna menghindari konflik kembali, dirinya mendesak Pemda untuk tegas dan segera mengambil langkah memasukkan taksi online dalam peraturan taksi regular.

Dengan begitu, taksi online diwajibkan memenuhi persyaratan seperti taksi regular yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau dibatalkan (Permenhub), ya, terapkan saja UU Nomor 22 Tahun 2009. Taksi online harus berplat kuning. Jadi, gak perlu buat perda dan pergub lagi," kata pria yang bekerja sebagai sopir taksi Pamungkas Primkop Polda.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengatakan pembatalan 14 pasal dilakukan karena dianggap bertentangan dengan undang-undang lainnya yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 soal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, MA menilai keberadaan taksi online telah mengubah persaingan usaha di bidang transportasi lebih sehat dari yang sebelumnya hanya dikendalikan beberapa kelompok. (*)

Berita ini merupakan laporan dari kontributor Merahputih.com di Yogyakarta dan sekitarnya, Teresa Ika. Baca berita terkait Yogyakarta lainnya di: Agen First Travel Seret Pemilik Ke Ranah Hukum

#Taksi Online # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Pihak aplikator tetap menyediakan ruang perlindungan bagi konsumen agar tidak merasa dirugikan secara sepihak
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Driver Taksi Online Cabuli Penumpang, Polda Metro Jaya Sudah Tangkap Pelaku
Seorang driver taksi online diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang berinisial SKD. Polda Metro Jaya langsung menangkap dan menahan pelaku.
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
Driver Taksi Online Cabuli Penumpang, Polda Metro Jaya Sudah Tangkap Pelaku
Indonesia
Polda Metro Ringkus Driver Taksi Online Pencabul Penumpang, Ditemukan Bong, Obat Kuat Hingga Alat Kontrasepsi di Mobil Pelaku
Pelaku sengaja mengarahkan kendaraan ke lokasi sepi guna melancarkan aksi bejatnya secara paksa
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Polda Metro Ringkus Driver Taksi Online Pencabul Penumpang, Ditemukan Bong, Obat Kuat Hingga Alat Kontrasepsi di Mobil Pelaku
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
Polisi Buru Pasangan Mesum di Cipulir, Sopir Taksi Online Jadi Saksi Kunci
Langkah awal penyelidikan mengidentifikasi sopir taksi online, sebagai saksi kunci sekaligus pihak yang merekam kejadian aksi mesum
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Februari 2026
Polisi Buru Pasangan Mesum di Cipulir, Sopir Taksi Online Jadi Saksi Kunci
Indonesia
Video Gen Z Mesum dalam Taksi Online di Cipulir, Polisi Sulit Identifikasi karena Gelap
Publik dihebohkan kasus aksi mesum pasangan muda-mudi saat naik taksi online di bilangan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/2) malam lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Februari 2026
Video Gen Z Mesum dalam Taksi Online di Cipulir, Polisi Sulit Identifikasi karena Gelap
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Bagikan