MerahPutih.com - Beberapa sopir taksi konvensional mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan beberapa pasal dalam Permenhub dalam mengatur masalah keberadaan taksi online.
Penasihat Paguyuban Paguyuban Taksi berargometer DIY (Kopetayo) Sutiman mengatakan, keputusan ini membuat para sopir kebingungan dan diprediksi suasana memanas kembali.
Padahal, kata Sutiman, usai revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 diluncurkan, gesekan antara sopir taksi online dan taksi konvensional sudah mereda dan berkurang.
"Kami sedih, kecewa dengan keputusan ini. Padahal perjuangan kami menegakkan Permemhub hampir selesai. Permenhub ini, 'kan tujuannya juga untuk mencegah kemacetan dan melindungi keselamatan konsumen juga," kata Sutiman melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Kamis (24/8).
Dia pun memprediksikan keputusan tersebut akan mengancam keberlangsungan hidup perusahaan taksi konvensional. Saat ini saja, kata Sutiman, sudah banyak perusahaan taksi konvensional yang kembang kempis.
"Banyak pula driver taksi konvensional yang gak narik karena tak kuat membayar uang setoran," kata dia.
Guna menghindari konflik kembali, dirinya mendesak Pemda untuk tegas dan segera mengambil langkah memasukkan taksi online dalam peraturan taksi regular.
Dengan begitu, taksi online diwajibkan memenuhi persyaratan seperti taksi regular yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau dibatalkan (Permenhub), ya, terapkan saja UU Nomor 22 Tahun 2009. Taksi online harus berplat kuning. Jadi, gak perlu buat perda dan pergub lagi," kata pria yang bekerja sebagai sopir taksi Pamungkas Primkop Polda.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengatakan pembatalan 14 pasal dilakukan karena dianggap bertentangan dengan undang-undang lainnya yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 soal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, MA menilai keberadaan taksi online telah mengubah persaingan usaha di bidang transportasi lebih sehat dari yang sebelumnya hanya dikendalikan beberapa kelompok. (*)
Berita ini merupakan laporan dari kontributor Merahputih.com di Yogyakarta dan sekitarnya, Teresa Ika. Baca berita terkait Yogyakarta lainnya di: Agen First Travel Seret Pemilik Ke Ranah Hukum