Agen First Travel Seret Pemilik ke Ranah Hukum

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 23 Agustus 2017
Agen First Travel Seret Pemilik ke Ranah Hukum

Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor biro perjalanan umrah First Travel di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/8). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Selain menggugat pemilik First Travel ke ranah hukum, para korban dan agen juga mengadukan biro umrah tersebut ke Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY).

Bahkan, salah seorang pengelola agen First Travel Nur Vina Isnaini mengatakan bahwa pihaknya bersama beberapa agen sudah menyewa pengacara untuk menggugat biro tersebut yang berada di Jakarta.

Selain itu, Vira juga mengatakan, para agen meminta pemilik First Travel untuk mengembalikan uang dan terutama paspor jamaah. Pasalnya, kata Vira, sebagian besar paspor calon jamaah sudah diserahkan agen ke kantor First Travel di Jakarta.

"Kami memperjuangkan uang klien kami kembali, juga pasport dan berkas-berkas administrasi mereka yang kini disimpan di Bareskrim," kata Vira melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Rabu (23/8).

Vira juga mengaku, selama ini para agen selalu berkomunikasi dengan First Travel hanya melalui internet, dan tidak pernah menerima uang para jamaah.

"Uang klien langsung ditransfer ke rekening kantor First Travel. Kami tak pernah memegang uang klien. Kami hanya diberi keuntungan Rp 200 ribu perklien yang sudah diberangkatkan," kata dia.

Menurutnya, sudah ada sekitar 400 calon jamaah di Yogyakarta yang sudah mendaftar sejak kontrak menjadi agen First Travel pada tahun 2015 silam. Namun, baru sekitar 100 orang yang diberangkatkan diawal 2016 dan 2017.

Parahnya, kata Vira, meski sudah memberangkatkan 100 klien, para agen belum ada satu pun yang mendapatkan komisi. "Sisa klien yang belum berangkat dijanjikan terbang February 2016. Tapi sampai sekarang belum berangkat. Ada 80 paspor klien kami yang belum berangkat yang masih ditahan First Travel," katanya.

Salah seorang korban First Travel yang melapor, Novi Kausar menuntut pihak First Travel untuk memberangkatkan calon jamaah. Dia mengaku sudah mengeluarkan biaya lebih dari Rp 20 juta untuk pergi umrah bersama sang suami.

"Saya seharusnya berangkat Juni 2016 bersama 10 orang lainnya. Saya tertarik karena umrahnya murah, hanya bayar Rp 14,3 juta. Lalu saya disuruh nambah Rp 2,5 juta untuk bisa berangkat Juni 2017. Tapi sampai sekarang gak berangkat juga," tandasnya.

Sampai saat ini, LKY mencatat sudah ada 19 korban First Travel Yogyakarta yang melapor dan total kerugian seluruh jamaah mencapai Rp 240 juta. (*)

Berita ini merupakan laporan dari kontributor Merahputih.com di Yogyakarta dan sekitarnya, Teresa Ika. Baca berita terkait Yogyakarta lainnya di: Di Yogyakarta, Pria Ikut KB Dibayar Rp1 Juta

#First Travel #Penipuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Lifestyle
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Ratusan orang menjadi korban penipuan online setiap harinya. Maka dari itu, Posko Bantuan Keliling hadir di Jawa Barat dan Banten. Masyarakat akan diedukasi secara langsung mengenai transaksi digital yang aman.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Indonesia
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Indonesia
Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali
Sejauh ini, 205 korban telah memberikan kuasa hukum kepada tim Andre Scondery, Ahmadi, dan Afa Sukuan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali
Indonesia
Warga Solo Tertipu Koperasi Simpan Pinjam, Dijanjikan Bunga 12 Persen
Sebab koperasi resmi atau legal yang diadukan klien kami sampai sekarang sudah tutup, namun dinas terkait sepertinya tidak bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menginvestasikan di koperasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 29 Juni 2025
Warga Solo Tertipu Koperasi Simpan Pinjam, Dijanjikan Bunga 12 Persen
Fun
Cegah Modus Love Scamming, Kenali Ciri-cirinya
Love scamming merupakan jenis kejahatan digital yang ramai terjadi sejak 2017.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Cegah Modus Love Scamming, Kenali Ciri-cirinya
Indonesia
Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia
Selain itu, penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Juni 2025
Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia
Indonesia
Skincare GlowGlowing Palsu Beredar Murah di Marketplace, Pelaku Pakai Racikan Tapioka
Konsumen produk kosmetik skincare wajib hati-hati jika menemukan produk yang dijual murah di marketplace.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Mei 2025
Skincare GlowGlowing Palsu Beredar Murah di Marketplace, Pelaku Pakai Racikan Tapioka
Indonesia
Pemprov Bakal Seret ASN DKI yang Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang ke Ranah Hukum
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta tegaskan oknum ASN dipastikan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Pemprov Bakal Seret ASN DKI yang Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang ke Ranah Hukum
Indonesia
WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Disebut Terlibat Kasus Penipuan Haji
Seorang WNI berinisial KMR ditangkap otoritas Arab Saudi. Ia disebut terlibat kasus penipuan haji tanpa tasreh.
Soffi Amira - Kamis, 08 Mei 2025
WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Disebut Terlibat Kasus Penipuan Haji
Indonesia
Tukang Bakmi Pura-Pura Jadi Paspampres, Akhirnya Dibui 4 Tahun
Nurohkhim penjual bakmi asal Serang yang berpura-pura sebagai anggota Paspampres kini harus mendekam di penjara atas kejahatannya.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
Tukang Bakmi Pura-Pura Jadi Paspampres, Akhirnya Dibui 4 Tahun
Bagikan