Solo Berubah Status Zona Hitam COVID-19
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Solo, Ahyani. (MP/Ismail)
Merahaputih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mencatat jumlah kasus COVID-19 melonjak signifikan pada Minggu (12/7), yakni sebanyak 18 kasus.
Dari jumlah tersebut 15 orang yang terdampak COVID-19 adalah mahasiswa sekaligus tenaga kesehatan (nakes) Program Pendidikan Dokter Spesialis (PDSS) Paru Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah.
Baca Juga
Umat Islam Diingatkan Terapkan Protokol Kesehatan Saat Salat Iduladha
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Solo, Ahyani, mengungkapkan sejak Solo ditemukan kasus COVID-19 kali pertama pada tanggal 13 Maret lalu baru kali ini ada pelonjakan 18 kasus selama sehari di Solo. Jumlah kasus terbanyak berasal dari nakes PDSS Paru UNS Surakarta.
"Ada 25 mahasiswa PDSS Paru UNS Surakarta dari hasil test swab positif COVID-19. Sebanyak 15 orang tercatat sebagai warga Solo. Sedangkan sisanya warga luar daerah," ujar Ahyani pada Merahputih.com, Senin (13/7).
Dengan tambahan 18 kasus baru dalam sehari dan munculnya klaster baru di RSUD dr Moewardi yang menyebabkan 25 mahasiswa UNS terpapar COVID-19, Solo berstatus menjadi zona hitam. Sebelum ada tambahan kasus ini Solo masuk zona kuning.
"Sehari Solo biasanya ada tambahan 1 sampai dua kasus selama sepekan. Kali ini langsung bertambah 18 orang. Sudah bukan zona merah lagi, zona hitam," kata dia.
Ia mengatakan tambahan tiga pasien COVID-19 lagi dari masyarakat umum naik kelas dari pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi positif. Hasil pendataan 18 nakes dari UNS ini berasal dari beberapa kelurahan, yakni 10 warga Jebres, 3 warga Mojosongo, kemudian Purwosari, Manahan, Sumber, Banyuanyar dan Timuran masing-masing satu orang.
Baca Juga
Penerbangan International di Bandara YIA Dibuka Kembali, Ini Syarat Wajib Calon Penumpang
"Akibat dari penambahan ini. Total ada 63 kasus positif virus Corona di Solo. Rinciannya, 22 orang dirawat di rumah sakit, 37 orang sembuh, dan 4 orang meninggal dunia," kata dia.
Ia menambahkan dengan status zona hitam ini Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka belum diperbolehkan. KBM masih dilakukan secara daring sesui surat edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Solo. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
GKR Timoer Ngamuk, Menteri Budaya Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Keraton
Banjir, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Solobalapan Dibatalkan
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
ASN Solo Mulai WFA, Walkot Respati Sebut Hemat Anggaran Operasional Kantor 29 Persen
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Selama Libur Nataru, Bandara Adi Soemarmo Layani 60.782 Penumpang
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro