MerahPutih.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevry Sitorus, angkat bicara mengenai empat orang kader yang menggugat pengesahan kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025. Anggota Komisi VI DPR RI itu menganggap gugatan tersebut sebagai tindakan di luar batas.
"Soal SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang digugat ke PTUN, kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan," kata Deddy dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (10/9).
Deddy memandang gugatan itu tak termasuk tindakan hukum murni. Pasalnya, ia meyakini tak ada kerugian bagi penggugat dalam perkara ini.
"Gugatan inj lebih kelihatan sebagai upaya 'penyerangan' terhadap PDIP," ujarnya.
Deddy bahkan menyentil gugatan ini kental nuansa politis. Sebab sebagian pengacara penggugat punya hubungan dengan partai tertentu.
Baca juga:
Kader PDIP Minta Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI
"Yang aneh, beberapa pengacara penggugatnya, menurut informasi terlihat berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa," imbuhnya.
Selain itu, Deddy menyatakan proses perpanjangan kepengurusan DPP PDIP itu telah dikaji dengan mendalam terhadap aturan dan konstitusi partai. Perpanjangan kepengurusan juga menurutnya sudah melalui proses pembahasan dan pengkajian hukum di Kemenkumham.
"Kalau logika mereka para penggugat ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar. Karena tahun 2019, PDIP mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu," pungkasnya.
Sebelumnya, empat orang yang mengklaim kader PDIP yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra mengajukan gugatan ke Kemenkumham atas pengesahan kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.
Baca juga:
Ganjar Mulai Blusukan Bantu Menangkan Jagoan PDIP di Pilkada se-Indonesia
Salah satu anggota tim advokasi, Victor W Nadapdap akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ini mengingat hal tersebut diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan.
Jika Kemenkumham mengesahkan SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024, maka menurut Victor hal tersebut bertentangan dengan pasal 17 terkait struktur dan komposisi yang mengatur masa bakti DPP PDIP selama 5 tahun. (Pon)

