Soal Diskotek MG, Sandi Minta Pelaku Dihukum Seberat Mungkin

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 17 Desember 2017
Soal Diskotek MG, Sandi Minta Pelaku Dihukum Seberat Mungkin

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno merasa prihatin setelah mendengar ditemukannya narkoba di tempat hiburan malam di diskotek MG, Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Bahkan di lantai dua dan empat gedung tersebut diduga menjadi tempat produksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Nauzubillahi min zalik, saya baru baca, bahwa itu ada sabu cair, saya sangat-sangat prihatin, dan ini ada di tengah-tengah kita semua. Kita harus betul-betul mulai melihat di sekeliling kita. Kalau ada yang mencurigakan, kita harus laporkan, karena narkoba ini sudah merusak menyebar, sudah sangat merusak sendi-sendi kemasyarakatan kita," ujar Sandiaga di Jakarta, Minggu (17/12).

Dengan kejadian ini, Politisi Partai Gerindra tersebut akan menggandeng Badan Narkotika Nasional dan Polri agar kejadian serupa tak terjadi kembali.

"Kalau itu sih kita akan koordinasi dengan BNN dan berkoordinasi dengan kepolisian, kalau itu sudah betul-betul melanggar dan itu kan pelanggaran yang luar biasa sekali, bukan hanya mengedarkan tapi memproduksi. Jadi itu luar biasa dampak negatifnya, barang setan yang bisa merusak warga kita ke depan," jelasnya.

Ia juga meminta kepada polisi untuk menghukum pelaku secara masksimal. Karena mantan ketua HIMPI itu sangat geram melihat perilaku mereka yang berani memproduksi barang haram itu di Ibu Kota Jakarta.

"Saya mengusulkan, kalau betul-betul terbukti dan sangat sah buktinya dan tidak ada keraguan lagi, saya mengajak aparat hukum dan kepolisian melihat apakah sanksinya ini bisa diperberat, dan tentu ini berkonsultasi dengan BNN," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polri telah menggerebek diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Minggu (17/12) dini hari. Dari penggerebekan petugas menemukan tempat yang diduga untuk memproduksi sabu, yakni di lantai dua dan empat gedung tersebut. (Asp)

#Sabu-sabu #Sabu Cair #Sandiaga Uno # Badan Narkotika Nasional (BNN) #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bagikan