Soal Diskotek MG, Sandi Minta Pelaku Dihukum Seberat Mungkin
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno merasa prihatin setelah mendengar ditemukannya narkoba di tempat hiburan malam di diskotek MG, Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Bahkan di lantai dua dan empat gedung tersebut diduga menjadi tempat produksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Nauzubillahi min zalik, saya baru baca, bahwa itu ada sabu cair, saya sangat-sangat prihatin, dan ini ada di tengah-tengah kita semua. Kita harus betul-betul mulai melihat di sekeliling kita. Kalau ada yang mencurigakan, kita harus laporkan, karena narkoba ini sudah merusak menyebar, sudah sangat merusak sendi-sendi kemasyarakatan kita," ujar Sandiaga di Jakarta, Minggu (17/12).
Dengan kejadian ini, Politisi Partai Gerindra tersebut akan menggandeng Badan Narkotika Nasional dan Polri agar kejadian serupa tak terjadi kembali.
"Kalau itu sih kita akan koordinasi dengan BNN dan berkoordinasi dengan kepolisian, kalau itu sudah betul-betul melanggar dan itu kan pelanggaran yang luar biasa sekali, bukan hanya mengedarkan tapi memproduksi. Jadi itu luar biasa dampak negatifnya, barang setan yang bisa merusak warga kita ke depan," jelasnya.
Ia juga meminta kepada polisi untuk menghukum pelaku secara masksimal. Karena mantan ketua HIMPI itu sangat geram melihat perilaku mereka yang berani memproduksi barang haram itu di Ibu Kota Jakarta.
"Saya mengusulkan, kalau betul-betul terbukti dan sangat sah buktinya dan tidak ada keraguan lagi, saya mengajak aparat hukum dan kepolisian melihat apakah sanksinya ini bisa diperberat, dan tentu ini berkonsultasi dengan BNN," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polri telah menggerebek diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Minggu (17/12) dini hari. Dari penggerebekan petugas menemukan tempat yang diduga untuk memproduksi sabu, yakni di lantai dua dan empat gedung tersebut. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang