Soal Capres 2024, PAN Lebih Sreg Gabung ke Koalisi Partai Pemerintah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Juli 2023
Soal Capres 2024, PAN Lebih Sreg Gabung ke Koalisi Partai Pemerintah

Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Amanat Nasional (PAN) belum menentukan siapa yang bakal mereka dukung di Pemilu 2024.

Waketum PAN Viva Yoga Mauladi menyebut, soal siapa yang didukung, masih menunggu keputusan Ketum Zulkifli Hasan.

"Sesuai hasil Rakernas PAN tahun 2020 yang telah memberikan mandat kepada ketua umum PAN Zulkifli Hasan untuk menentukan langkah strategis dalam penetapan paslon yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara," kata Viva kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Anies Mundur Pencapresan karena Jagoannya Kalah Formula E

Viva menambahkan, yang pasti PAN akan berkoalisi dengan partai pemerintah. Demi melanjutkan program pembangunan nasional.

"Untuk saat ini pertimbangan PAN dalam menentukan kerja sama politik atau koalisi di Pilpres 2024 adalah pertama, PAN akan berkoalisi dengan partai pemerintah dalam rangka melanjutkan program pembangunan nasional saat ini," sambungnya.

Namun, PAN menyebut pihaknya tidak mau kalah ketiga kalinya. Dia berharap akan bergabung ke koalisi yang memenangi pilpres.

Calon yang akan didukung PAN adalah calon yang akan diprediksi dapat memenangi pilpres.

"Meskipun prediksi dari lembaga survei hasilnya bervariasi, namun PAN juga memotret realitas sosial tentang preferensi pemilih di pilpres sehingga dapat menganalisis lebih akurat lagi," ujarnya.

Baca Juga:

Gibran Larang Stadion Manahan untuk Kampanye Capres

Untuk langkah ke depan, PAN akan berdiskusi dengan Golkar menetapkan nama calon presiden. Ia meminta publik untuk bersabar.

"Ketiga, PAN akan berdiskusi dengan Golkar yang belum juga menetapkan secara resmi nama calon. PAN berkeinginan agar seiring sejalan, satu pilihan dan satu perjuangan dengan Golkar di Pilpres 2024 ini," imbuhnya. (Knu)

Baca Juga:

Pengamat Ungkap KPP Semakin Solid Jika Capres dan Cawapres Dari Luar Koalisi

#Pemilu #Pilpres #PAN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan