Skema Barter Sukhoi, Pengamat: Jangan Sampai Barang Tidak Datang
Mendag Enggartiasto Lukita (kanan) bersama Menhan Ryamizard Ryacudu (kiri) memberikan keterangan pers mengenai pengadaan peralatan pertahanan keamanan(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih.Com - Kemenhan RI dan pemerintah Rusia berhasil menyepakati perjanjian jual beli pesawat tempur Sukhoi SU-35 dengan skema barter hasil bumi.
Dengan demikian, TNI Matra Udara dipastikan akan memiliki sekitar 11 unit SU-35 dengan teknologi tercanggih.
Menanggapi hal itu, Pengamat Militer Susaningtyas Kertopati menilai langkah Kemenhan sangat tepat.
Menurutnya, Barter komoditas dengan peralatan militer merupakan cabang ilmu ekonomi internasional dalam konteks ekonomi pertahanan. Prinsipnya adalah saling menguntungkan kedua belah pihak.
Namun, katanya Faktor penting yang patut diperhatikan adalah tahapan barter karena spesifikasi keduanya yang berbeda.
Tahapan barter harus disusun sesuai skema tahapan pengadaan peralatan militer yang membedakan antara acquisition dengan procurement.
"Skema tahapan pengadaan komoditas harus mengikuti skema tahapan pengadaan peralatan militer. Intinya, sukhoi 35 datang dulu di Indonesia baru kopi bisa diekspor ke Rusia," terangnya kepada awak media, Jumat (25/8).
Jangan sampai kata dia, Komoditas sudah dikirim, tetapi peralatan militer tidak datang atau cuma setengah.
"Jangan sampai komoditas sudah dikirim tapi peralatan militer tidak datang atau datang sebagian saja," tandasnya.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Kementerian Pertahanan Siapkan Langkah Awal Rencana Kirimkan Pasukan ke Gaza
Keracunan Makan Bergizi Gratis Masih Terjadi, Pengamat: Banyak yang ingin Cari Untung dari Proyek MBG
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Pengamat tak Terima Pasar di Jakarta Kumuh, Sebut Perbaikan Sudah Terlihat Jelas
Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2026
Pemprov DKI Wajib Hadir Terkait Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Pengamat: Jangan Sampai Nelayan Dirugikan
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Mengenal Sosok Sjafrie Sjamsoeddin, Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan yang Pernah jadi ‘Tameng Hidup’ Presiden Kedua RI Soeharto