Sistem Pilpres 2019 Dianggap Mudahkan Rakyat dalam Memilih

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 22 Juli 2017
Sistem Pilpres 2019 Dianggap Mudahkan Rakyat dalam Memilih

Ratusan anggota DPR dari F-Gerindra, F-PAN, F-PKS dan F-Demokrat meninggalkan ruang sidang sebelum pengesahan RUU Pemilu pada sidang Paripurna DPR ke-32 (. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih - Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono menilai sistem Pemilihan Umum Presiden 2019 dengan menerapkan ambang batas pencalonan presiden 20 atau 25 persen bakal memudahkan rakyat memilih calon presiden.

"Dengan ketentuan "presidential threshold" 20 persen dari kursi DPR RI atau 25 persen dari total suara sah pada Pemilu 2014, kemungkinan besar paling banyak tiga pasang calon," kata Dr.Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. menjawab pertanyaan Antara di Semarang, Sabtu (22/7) pagi.

Ia menegaskan, "Karena di antara parpol tidak bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, praktis mereka berkoalisi. Paling banter muncul tiga peserta pilpres sehingga rakyat mudah menentukan pilihannya." "Apakah koalisi itu cara yang baik dalam berpolitik?" tanyanya, kemudian dia menjawabnya, "koalisi sebetulnya satu cara untuk penyederhanaan partai. Kalau nol persen, semua orang bisa mencalonkan dan semua parpol bisa mengusung pasangan calon. Hal ini yang rumit." Dengan demikian, kata Teguh, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu lebih menguntungkan, di samping simpel, memudahkan rakyat memilih, juga lebih efisien dalam sisi anggaran karena pelaksanaannya cukup satu putaran.

"Kemungkinan besar pada Pilpres 2019, 'head to head', dua pasangan calon. Kalaupun ada tiga pasangan calon, kontestan ketiga paling hanya pelengkap penderita," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Teguh, meski DPR RI, Jumat (21/7) dini hari, telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi UU, undang-undang ini belum final karena masih ada pihak yang mengajukan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu terhadap UUD NRI 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

"Hasil Rapat Paripuna DPR RI belum menjadi kepastian hukum karena masih ada upaya 'judicial review' ke Mahkamah Konstitusi," kata Teguh.(*)

#Presidential Threshold #RUU Pemilu #Pengamat Politik #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih dibicarakan secara informal oleh partai politik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Indonesia
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Jumlah dukungan masih akan dibahas di Panja RUU Pemilu.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Di atas kertas, angka 5 persen diprediksikan akan menghasilkan tujuh sampai delapan partai politik di parlemen, tidak jauh berbeda saat penerapan PT 4 persen seperti Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Indonesia
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Sugiono menyatakan bakal ada pertemuan lanjutan antara ketua-ketua umum partai koalisi pemerintah untuk menentukan keputusan yang diambil bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Indonesia
Indonesia Menuju Kapitalisme Negara atau Welfare State? ini Pandangan Para Ekonom
Indonesia diperkirakan menuju kapitalisme negara atau welfare state. Ekonom mengungkapkan risikonya.
Soffi Amira - Jumat, 04 September 2026
Indonesia Menuju Kapitalisme Negara atau Welfare State? ini Pandangan Para Ekonom
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Pengamat Politik, Fernando Emas, mencurigai ada oknum lain di Kejagung dalam kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Bagikan