Sistem Keimigrasian di Bandara Ngurah Rai Berangsur Pulih

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 23 Juni 2024
Sistem Keimigrasian di Bandara Ngurah Rai Berangsur Pulih

Proses pemeriksaan keimigrasian otomatis (autogate) setelah terdampak gangguan Pusat Data Nasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu (23/6/2024).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sistem keimigrasian di seluruh Indonesia mengalami gangguan akibat terjadinya permasalahan pada Pusat Data Nasional Gangguan itu berdampak pada terhambatnya layanan publik, termasuk layanan keimigrasian, seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali menyatakan sistem keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sudah berangsur pulih setelah terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN) sejak Kamis (20/6).

"Kami berikan layanan imigrasi dengan baik melalui kombinasi layanan manual dan digital," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu saat meninjau layanan keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Minggu.

Ia menjelaskan, sebagian besar layanan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai sudah mulai kembali beroperasi, seperti layanan paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan.

Baca juga:

Situs PPDB hingga Imigrasi Down Imbas Gangguan Pusat Data Nasional Kominfo

Selain itu, layanan imigrasi otomatis atau autogate juga berangsur pulih. Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan memastikan kelancaran layanan, TPI Ngurah Rai masih menerapkan kombinasi layanan manual dan digital.

"Itu dilakukan untuk meminimalkan antrean dan memastikan semua penumpang dapat terlayani dengan baik," ucapnya.

Ia memastikan petugas imigrasi di TPI Ngurah Rai telah disiagakan untuk melayani para pengguna jasa dengan maksimal sehingga proses pemeriksaan keimigrasian dapat berjalan lancar dan mencegah antrean panjang.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi selama gangguan sistem. Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan sistem keimigrasian secara menyeluruh dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya. (*)

#Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
5 WNA diamankan dalam operasi Imigrasi di Canggu, Bali. Kelimanya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
Indonesia
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Imigrasi mengamankan WNA Rusia berinisial AP (39) karena terlibat publikasi aksi demo KNPB di Wamena, Papua. Aktivitasnya dinilai melanggar aturan visa wisata
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Dunia
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Laporan tersebut menambahkan bahwa pejabat AS mengaitkan lambatnya proses imigrasi tersebut disebabkan oleh prosedur peninjauan permohonan yang lebih ketat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Bagikan