Singgung Uang Pecahan Rp 50 Ribu, DPR Minta Pemerintah Setop Proyek Ratusan Vila di Pulau Padar Komodo
Pulau Padar Komodo. (Instagram@laucj004)
MerahPutih.com - Aksi penolakan rencana pembangunan ratusan vila di wilayah Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak hanya datang dari warga sekitar.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Kaisar Abu Hanifah, mendesak pemerintah menghentikan megaproyek itu karena dinilai mengancam kelestarian alam dan daya tarik utama wisata Labuan Bajo.
“Jika di Pulau Padar dibangun proyek pariwisata yang merusak keindahan alam, maka proyek itu harus dihentikan. Jangan sampai karena alasan ekonomi, justru kita mengorbankan pesona alam yang menjadi daya tarik utamanya,” kata Kaisar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/8).
Baca juga:
Kaisar mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterimanya proyek itu mencakup pembangunan 619 unit fasilitas, terdiri dari 448 vila serta berbagai sarana lain seperti restoran, gym, spa, kapela pernikahan, dan fasilitas pendukung lainnya.
Menurut Kaisar, skala pembangunan ini akan mengubah lanskap alami Pulau Padar yang selama ini dikenal sebagai ikon wisata NTT yang telah diabadikan pada pecahan uang Rp 50.000 edisi 2016
“Bayangkan jika keindahan itu tergantikan oleh ratusan vila dan bangunan lain. Keaslian alam akan hilang, dan potensi pariwisata justru akan mati,” ujarnya.
Baca juga:
Rencana Pembangunan 600 Vila di Pulau Padar Komodo, Menhut Tunggu Aprisal UNESCO
Kaisar juga mengingatkan Pulau Padar menjadi habitat penting komodo. Pembangunan masif dikhawatirkan akan mengusir satwa purba endemik itu dari lingkungannya.
“Ekosistem komodo yang selama ini terjaga akan terancam jika pembangunan ini tetap dipaksakan. Begitu habitat mereka terganggu, kita berisiko kehilangan komodo dari Pulau Padar,” tandas legislator Senayan itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan