Sindikat Swab Test Antigen Bekas Raup Untung hingga Miliaran


Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra (kiri) menunjukkan alat tes uji cepat COVID-19 bekas saat ekspos kasus. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
MerahPutih.com - Sindikat penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu meraup untung hingga miliaran rupiah. Para pelaku notabene oknum di perusahaan Kimia Farma.
Aksi mereka berlangsung selama empat bulan lebih.
"Kalau dari Desember 2020, kurang lebih sementara perkiraan kita Rp1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (30/4).
Baca Juga:
Ribuan Orang Jadi Korban Swab Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Panca menyebut, pihaknya sudah menyita uang ratusan juta dari hasil kejahatan tersebut sejauh ini.
"Yang jelas ini ada Rp149 juta yang kita sita dari tangan tersangka," ucap Panca.
Panca menyebutkan, rata-rata pasien yang di-swab di Kualanamu sekitar 250 orang per hari. Namun yang dilaporkan ke bandara dan pusat kantor laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini sekitar 100 orang.
Dengan demikian, keuntungan tersangka setiap harinya mencapai Rp30 juta.
Kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat tersangka PM dari hasil penggunaan cotton bud tes antigen bekas.
Di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds tes antigen bekas yang dibawa pelaku SR ke PM, yaitu sekitar Rp30 juta.
"Uang itu akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan," tutur Panca.

Mantan Direktur Penyidikan KPK ini menjelaskan, para pelaku memproduksi dan mendaur ulang stik untuk swab antigen.
Stik ini dikumpulkan oleh para pelaku, kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan swab test kembali di Bandara Kualanamu.
Mereka melakukan daur ulang rapid test antigen atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Business Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan.
Mereka juga bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan swab test antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.
Setiap kali melakukan swab test, biayanya adalah Rp200 ribu dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma.
"Mereka membagi hasil, tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di kantor Kimia Farma," katanya.
Menurutnya, proses daur ulang itu tidak memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.
Stik bekas yang digunakan tersebut dipergunakan kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen. Kemudian hasilnya oleh para pelaku yang kemudian dibuatkan surat keterangan.
Baca Juga:
Swab Antigen Pakai Alat Bekas di Bandara Kualanamu Diduga Sejak Desember 2020
Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan PC selaku business manager atau pelaksana tugas kepala kantor Kimia Farma yang ada di Kota Medan dan dibantu oleh empat orang lainnya, yakni DP, SP, MR, dan RN.
Mereka berempat dikoordinasi oleh PC melakukan daur ulang stik untuk digunakan kembali kepada masyarakat yang akan melakukan tes swab antigen di Bandara Kualanamu.
Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar jo pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp2 miliar. (Knu)
Baca Juga:
Ini Peran Lima Tersangka Kasus Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
