Sindikat Swab Test Antigen Bekas Raup Untung hingga Miliaran

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 30 April 2021
Sindikat Swab Test Antigen Bekas Raup Untung hingga Miliaran

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra (kiri) menunjukkan alat tes uji cepat COVID-19 bekas saat ekspos kasus. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Sindikat penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu meraup untung hingga miliaran rupiah. Para pelaku notabene oknum di perusahaan Kimia Farma.

Aksi mereka berlangsung selama empat bulan lebih.

"Kalau dari Desember 2020, kurang lebih sementara perkiraan kita Rp1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (30/4).

Baca Juga:

Ribuan Orang Jadi Korban Swab Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Panca menyebut, pihaknya sudah menyita uang ratusan juta dari hasil kejahatan tersebut sejauh ini.

"Yang jelas ini ada Rp149 juta yang kita sita dari tangan tersangka," ucap Panca.

Panca menyebutkan, rata-rata pasien yang di-swab di Kualanamu sekitar 250 orang per hari. Namun yang dilaporkan ke bandara dan pusat kantor laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini sekitar 100 orang.

Dengan demikian, keuntungan tersangka setiap harinya mencapai Rp30 juta.

Kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat tersangka PM dari hasil penggunaan cotton bud tes antigen bekas.

Di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds tes antigen bekas yang dibawa pelaku SR ke PM, yaitu sekitar Rp30 juta.

"Uang itu akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan," tutur Panca.

Ekspose kasus di Mapolda Sumut terkait kasus penggunaan alat uji cepat COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Ekspose kasus di Mapolda Sumut terkait kasus penggunaan alat uji cepat COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Mantan Direktur Penyidikan KPK ini menjelaskan, para pelaku memproduksi dan mendaur ulang stik untuk swab antigen.

Stik ini dikumpulkan oleh para pelaku, kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan swab test kembali di Bandara Kualanamu.

Mereka melakukan daur ulang rapid test antigen atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Business Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan.

Mereka juga bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan swab test antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.

Setiap kali melakukan swab test, biayanya adalah Rp200 ribu dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma.

"Mereka membagi hasil, tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di kantor Kimia Farma," katanya.

Menurutnya, proses daur ulang itu tidak memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.

Stik bekas yang digunakan tersebut dipergunakan kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen. Kemudian hasilnya oleh para pelaku yang kemudian dibuatkan surat keterangan.

Baca Juga:

Swab Antigen Pakai Alat Bekas di Bandara Kualanamu Diduga Sejak Desember 2020

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan PC selaku business manager atau pelaksana tugas kepala kantor Kimia Farma yang ada di Kota Medan dan dibantu oleh empat orang lainnya, yakni DP, SP, MR, dan RN.

Mereka berempat dikoordinasi oleh PC melakukan daur ulang stik untuk digunakan kembali kepada masyarakat yang akan melakukan tes swab antigen di Bandara Kualanamu.

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar jo pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp2 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Ini Peran Lima Tersangka Kasus Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas

#COVID-19 #Polda Sumatera Utara
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Indonesia
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
Indonesia
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juni 2025
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Indonesia
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/6), mengakui ada kenaikan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia yang terkonfirmasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Juni 2025
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Indonesia
COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) meminta masyarakat meningkatkan protokol kesehatan yang pernah dilakukan pada musim pandemi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
Indonesia
Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
Dinkes DKI melakukan sejumlah langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penularan COVID-19.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Juni 2025
Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
Bagikan