Sindikat Mafia Tanah di Bekasi Kembali Terbongkar, Kali Ini Sebabkan Kerugian sampai Miliaran Rupiah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Oktober 2024
Sindikat Mafia Tanah di Bekasi Kembali Terbongkar, Kali Ini Sebabkan Kerugian sampai Miliaran Rupiah

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: dok. Kementerian ATR/BPN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus mafia tanah kembali terbongkar. Kali ini, dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terbongkar setelah menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus ini dilakukan langsung Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10).

Kasus pertama melibatkan lima orang tersangka dengan modus pemalsuan akta jual beli tanah. Para tersangka menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 4,07 miliar.

Namun, setelah korban menyerahkan uang kepada Tersangka ES, OS, D, RA dan RDS, faktanya salinan akta jual-beli tersebut adalah palsu.

“Bahkan tidak tercatat dalam buku reportorium," kata AHY.

Akibatnya, korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama sendiri. Dengan terungkapnya kasus ini, AHY menyebut nilai kerugian yang terselamatkan mencapai Rp 4,07 miliar.

Baca juga:

AHY Temui Jaksa Agung Bahas Mafia Tanah

Kemudian, kasus kedua melibatkan dua tersangka dan 37 korban yang jumlahnya masih berpotensi bertambah. Tersangka RD menggandakan sertifikat hak milik orang tuanya hingga 39 dengan dibantu tersangka PS.

“Mereka melakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat dan nama pejabat," terang AHY.

Sertifikat palsu itu lalu digunakan tersangka RD untuk menjadi jaminan utang kepada para korban.

Total real loss dalam kasus ini mencapai Rp 3,9 miliar, sehingga total real loss kedua kasus ini mencapai sekitar Rp 7,9 miliar.

Baca juga:

Operasi Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 6 Triliun

Menurut AHY, berdasarkan laporan dari Kementerian Perhubungan, ada tambahan potensi kerugian hingga Rp 30 triliun atas kasus mafia tanah tersebut. Pasalnya lokasi tanah berada di atas lahan yang bakal dibangun MRT.

"Potential loss dari proyek besar MRT tadi bisa dikatakan untuk wilayah Bekasi ini sehingga Rp 30 triliun," tutupnya.

Pria yang juga Ketua Umum Partai Demokrat ini menegaskan bahwa pemerintah akan memberantas praktik mafia tanah.

AHY juga meminta jajarannya agar melakukan jemput bola dan tidak hanya menunggu laporan masyarakat.

"Jangan selalu menunggu, tetapi menjemput bila dan mengejar informasi. Jika memang ada keresahan masyarakat di suatu lokasi, daerah, datang. Dengarkan, catat, dan tindaklanjuti," tutup AHY yang juga putra Presiden kelima Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. (Knu)

#Mafia Tanah #Menteri ATR/BPN #Agus Harimurti Yudhoyono
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
Data lahan tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Pertanian untuk diverifikasi kesesuaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
Indonesia
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas mafia tanah di kasus lahan Jusuf Kalla.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Indonesia
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Nusron Wahid buka suara terkait sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Makassar, Sulawesi Selatan, yang memicu amarah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Indonesia
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah
JK menegaskan klaim kepemilikan lahan seluas 16,5 hektare miliknya oleh pihak lain merupakan kebohongan dan rekayasa.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah
Indonesia
Janji Tanggung Jawab Pembiayaan Whoosh, Presiden Prabowo: Kita Layani Rakyat, Bukan Hitung Untung Rugi
Presiden Prabowo Subianto menegaskan siap bertanggung jawab atas pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh), menilai Indonesia masih sanggup membayar utangnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Janji Tanggung Jawab Pembiayaan Whoosh, Presiden Prabowo: Kita Layani Rakyat, Bukan Hitung Untung Rugi
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Indonesia
9 Jurus Menko AHY Pecahkan Kebuntuan Aturan Zero ODOL yang Mandek 16 Tahun
Kebijakan zero ODOL pertama kali direncanakan sejak 2009
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
9 Jurus Menko AHY Pecahkan Kebuntuan Aturan Zero ODOL yang Mandek 16 Tahun
Indonesia
Kajian Dampak Zero ODOL BPS Rampung Desember 2025, AHY Ungkap Potensi Positif Ekonomi dan Keselamatan
Kajian BPS mengambil sampel di dua provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Kajian Dampak Zero ODOL BPS Rampung Desember 2025, AHY Ungkap Potensi Positif Ekonomi dan Keselamatan
Indonesia
AHY Instruksikan Pemeriksaan Konstruksi Bangunan Publik, Cegah Insiden ‘Mengerikan’ Ponpes Al Khoziny Terulang
AHY menekankan pentingnya penerapan secara ketat penerapan prosedur operasional standar (SOP) konstruksi pada bangun publik, termasuk pondok pesantren.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
AHY Instruksikan Pemeriksaan Konstruksi Bangunan Publik, Cegah Insiden ‘Mengerikan’ Ponpes Al Khoziny Terulang
Indonesia
Demi Rakyat, Nusron Diperintah Prabowo Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari
Aturan baru untuk mempercepat tenggat waktu merebut tanah telantar milik masyarakat, dari 587 hari menjadi 90 hari saja.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
Demi Rakyat, Nusron Diperintah Prabowo Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari
Bagikan