Pemilu 2019

Simpang Siur Formulir C6, Begini Penjelasan KPUD DKI Jakarta

Eddy FloEddy Flo - Senin, 15 April 2019
 Simpang Siur Formulir C6, Begini Penjelasan KPUD DKI Jakarta

Ketua KPUD DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Bawaslu bersama Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan KPUD DKI Jakarta menggelar rapat bersama terkait membahas sejumlah hoaks dan e-KTP atau suket sebagai pengganti syarat pencoblosan, khususnya formulir C6.

Belakangan merebak kesimpangsiuran terkait formulir C6 atau undangan untuk memilih dari KPPS.
mencoblos.

"Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis.

Ilustrasi TPS dari KPU
Ilustrasi TPS dari KPU ANTARAFOTO/Muhammad Arif Pribadi

Sementara itu Ketua KPUD DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menjelaskan, bahwa e-KTP bisa digunakan untuk tiga jenis pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih terdaftar dalam DPT itu hari-hari ini hingga besok itu sudah didistribusikan C6, surat pemberitahuan bahwa terdaftar dalam TPS sekian untuk pemilih terdaftar dalam DPT, jenisnya C6 surat pemberitahuan untuk pemilih terdaftar dalam DPT.

"Bagi yang terdaftar dalam DPT datang dari pukul 07.00-13.00 WIB. Kalau C6 tidak terdistribusi pada pemilih DPT bukan berarti pemilih hilang hak pilih, tapi datang dari pukul 12.00-13.00 WIB," beber Betty kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/4).

Syarat pemilih boleh bawa SIM, boleh bawa pasport dan KK.

"Itu untuk pemilih terdaftar dalam DPT. Para pemilih terdaftar kalau di Jakarta ada 4 jenis surat suara, kalau di luar Jakarta akan dapat ada 5 jenis (surat suara)," sambungnya.

Selain itu, katanya, bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb, maka akan mendapatkan formulir A5 untuk pindah memilih. Di mana, diwajibkan membawa dokumen A5 dan juga identitas dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Betty menegaskan, kalau pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB. Pemilih diharapkan untuk datang ke TPS maksimal 1 jam sebelum TPS ditutup.

"Kami ingin underline juga, penghitungan suara dilakukan setelah pelayanan pemilih selesai dilakukan terutama bagi yang datang sampai pukul 13.00 WIB, jadi kami akan layani sepanjang yang bersangkutan datang sebelum 13.00 WIB. Kalau datang 13.01 WIB tidak akan kami layani, kalau sudah masuk antrian kami akaan layani sampai selesai di TPS. Perhitungan akan dilakukan setelah semuanya terlayani," pungkasnya.(Knu)

#Pemilu 2019 #KPUD DKI Jakarta #DPT Pemilu 2019 #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan