Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pemilu 2019

Simpang Siur Formulir C6, Begini Penjelasan KPUD DKI Jakarta

Eddy FloEddy Flo - Senin, 15 April 2019
 Simpang Siur Formulir C6, Begini Penjelasan KPUD DKI Jakarta

Ketua KPUD DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Bawaslu bersama Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan KPUD DKI Jakarta menggelar rapat bersama terkait membahas sejumlah hoaks dan e-KTP atau suket sebagai pengganti syarat pencoblosan, khususnya formulir C6.

Belakangan merebak kesimpangsiuran terkait formulir C6 atau undangan untuk memilih dari KPPS.
mencoblos.

"Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis.

Ilustrasi TPS dari KPU
Ilustrasi TPS dari KPU ANTARAFOTO/Muhammad Arif Pribadi

Sementara itu Ketua KPUD DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menjelaskan, bahwa e-KTP bisa digunakan untuk tiga jenis pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih terdaftar dalam DPT itu hari-hari ini hingga besok itu sudah didistribusikan C6, surat pemberitahuan bahwa terdaftar dalam TPS sekian untuk pemilih terdaftar dalam DPT, jenisnya C6 surat pemberitahuan untuk pemilih terdaftar dalam DPT.

"Bagi yang terdaftar dalam DPT datang dari pukul 07.00-13.00 WIB. Kalau C6 tidak terdistribusi pada pemilih DPT bukan berarti pemilih hilang hak pilih, tapi datang dari pukul 12.00-13.00 WIB," beber Betty kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/4).

Syarat pemilih boleh bawa SIM, boleh bawa pasport dan KK.

"Itu untuk pemilih terdaftar dalam DPT. Para pemilih terdaftar kalau di Jakarta ada 4 jenis surat suara, kalau di luar Jakarta akan dapat ada 5 jenis (surat suara)," sambungnya.

Selain itu, katanya, bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb, maka akan mendapatkan formulir A5 untuk pindah memilih. Di mana, diwajibkan membawa dokumen A5 dan juga identitas dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Betty menegaskan, kalau pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB. Pemilih diharapkan untuk datang ke TPS maksimal 1 jam sebelum TPS ditutup.

"Kami ingin underline juga, penghitungan suara dilakukan setelah pelayanan pemilih selesai dilakukan terutama bagi yang datang sampai pukul 13.00 WIB, jadi kami akan layani sepanjang yang bersangkutan datang sebelum 13.00 WIB. Kalau datang 13.01 WIB tidak akan kami layani, kalau sudah masuk antrian kami akaan layani sampai selesai di TPS. Perhitungan akan dilakukan setelah semuanya terlayani," pungkasnya.(Knu)

#Pemilu 2019 #KPUD DKI Jakarta #DPT Pemilu 2019 #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Selain PWI, MIO Indonesia juga melaporkan dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Hotman Paris. Polisi masih verifikasi berkas dan barang bukti.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Indonesia
Laporan PWI Diterima, Polda Pastikan Proses Hukum Hotman Paris Transparan
Polda Metro Jaya menerima laporan PWI terhadap Hotman Paris atas dugaan penghinaan profesi wartawan. Polisi pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Laporan PWI Diterima, Polda Pastikan Proses Hukum Hotman Paris Transparan
Indonesia
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Polda Metro Jaya imbau masyarakat waspada modus penipuan penyidikan online via Google Meet. Polisi tegaskan tidak pernah lakukan pemeriksaan virtual.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Indonesia
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Tim Gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti kasus eks Jampidsus ke Kejagung. Hasil uji menunjukkan emas 74 kg dan USD asli, sementara konfirmasi dolar Singapura masih menunggu.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi menggandeng FBI dan Secret Service AS untuk mengusut kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Polisi menangkap MY (34), pria yang diduga mengirim ancaman bom ke SDN 15 Srengseng Sawah, Jagakarsa. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena iseng.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Indonesia
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Warga agar tidak turut menyebarkan informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya guna mencegah timbulnya keresahan di ruang publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Barang bukti itu didapat dari penggeledahan di sejumlah tempat sejak Rabu (10/6).
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Bagikan