Simpang Siur Formulir C6, Begini Penjelasan KPUD DKI Jakarta
Ketua KPUD DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Bawaslu bersama Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan KPUD DKI Jakarta menggelar rapat bersama terkait membahas sejumlah hoaks dan e-KTP atau suket sebagai pengganti syarat pencoblosan, khususnya formulir C6.
Belakangan merebak kesimpangsiuran terkait formulir C6 atau undangan untuk memilih dari KPPS.
mencoblos.
"Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis.
Sementara itu Ketua KPUD DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menjelaskan, bahwa e-KTP bisa digunakan untuk tiga jenis pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih terdaftar dalam DPT itu hari-hari ini hingga besok itu sudah didistribusikan C6, surat pemberitahuan bahwa terdaftar dalam TPS sekian untuk pemilih terdaftar dalam DPT, jenisnya C6 surat pemberitahuan untuk pemilih terdaftar dalam DPT.
"Bagi yang terdaftar dalam DPT datang dari pukul 07.00-13.00 WIB. Kalau C6 tidak terdistribusi pada pemilih DPT bukan berarti pemilih hilang hak pilih, tapi datang dari pukul 12.00-13.00 WIB," beber Betty kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/4).
Syarat pemilih boleh bawa SIM, boleh bawa pasport dan KK.
"Itu untuk pemilih terdaftar dalam DPT. Para pemilih terdaftar kalau di Jakarta ada 4 jenis surat suara, kalau di luar Jakarta akan dapat ada 5 jenis (surat suara)," sambungnya.
Selain itu, katanya, bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb, maka akan mendapatkan formulir A5 untuk pindah memilih. Di mana, diwajibkan membawa dokumen A5 dan juga identitas dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Betty menegaskan, kalau pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB. Pemilih diharapkan untuk datang ke TPS maksimal 1 jam sebelum TPS ditutup.
"Kami ingin underline juga, penghitungan suara dilakukan setelah pelayanan pemilih selesai dilakukan terutama bagi yang datang sampai pukul 13.00 WIB, jadi kami akan layani sepanjang yang bersangkutan datang sebelum 13.00 WIB. Kalau datang 13.01 WIB tidak akan kami layani, kalau sudah masuk antrian kami akaan layani sampai selesai di TPS. Perhitungan akan dilakukan setelah semuanya terlayani," pungkasnya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis