Simak, Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Ilustrasi jadwal Pemilu dan Pilkada 2024. (ANTARA/ilustrator/Kliwon)
MerahPutih.com - Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
Persetujuan tersebut tertuang dalam kesimpulan hasil dari rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (7/6).
Dalam raker itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai pada 14 Juni 2022. Sementara masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga:
Aturan Jadwal dan Tahapan Pemilu Segera Diundangkan Ke Kemenkum HAM
Berikut rancangan terbaru tahapan dan jadwal Pemilu 2024:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024 (732 hari)
2. Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 (251 hari)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli-13 Desember 2022 (138 hari)
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023 (119 hari)
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
a. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)
b. Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota: 24 April-25 November 2023 (216 hari)
c. Presiden dan wakil presiden: 19 Oktober-25 November 2023 (38 hari)
7. Masa kampanye: 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)
8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024 (3 hari)
9. Pemungutan dan penghitungan suara:
a. Pemungutan suara: 14 Februari 2024
b. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024 (2 hari)
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024 (35 hari).
Baca Juga:
Audiensi Dengan KPU, DPR Ingatkan Efektivitas dan Efisiensi Anggaran Pemilu 2024
10. Penetapan hasil pemilu
- Tidak ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
a. DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
b. DPRD provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
d. Presiden-wakil presiden: 20 Oktober 2024. (Pon)
Baca Juga:
DPR dan KPU Sepakat Durasi Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Futsal Putra SEA Games 2025: Hentikan Dominasi Thailand Lewat Kemenangan 6-1, Timnas Futsal Indonesia Raih Medali Emas
Hasil Final Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Comeback, Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Thailand 3-2 untuk Raih Medali Emas
Hasil Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Timnas Malaysia U-23 Raih Medali Perunggu Usai Kalahkan Filipina 2-1
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Cempaka Putih, 21 Terjebak dan 14 Meninggal Dunia