Simak, Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 Juni 2022
Simak, Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Ilustrasi jadwal Pemilu dan Pilkada 2024. (ANTARA/ilustrator/Kliwon)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Persetujuan tersebut tertuang dalam kesimpulan hasil dari rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (7/6).

Dalam raker itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai pada 14 Juni 2022. Sementara masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga:

Aturan Jadwal dan Tahapan Pemilu Segera Diundangkan Ke Kemenkum HAM

Berikut rancangan terbaru tahapan dan jadwal Pemilu 2024:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024 (732 hari)

2. Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 (251 hari)

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli-13 Desember 2022 (138 hari)

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023 (119 hari)

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:

a. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)

b. Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota: 24 April-25 November 2023 (216 hari)

c. Presiden dan wakil presiden: 19 Oktober-25 November 2023 (38 hari)

7. Masa kampanye: 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)

8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024 (3 hari)

9. Pemungutan dan penghitungan suara:

a. Pemungutan suara: 14 Februari 2024

b. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024 (2 hari)

c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024 (35 hari).

Baca Juga:

Audiensi Dengan KPU, DPR Ingatkan Efektivitas dan Efisiensi Anggaran Pemilu 2024

10. Penetapan hasil pemilu

- Tidak ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK

- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:

a. DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota

b. DPRD provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

d. Presiden-wakil presiden: 20 Oktober 2024. (Pon)

Baca Juga:

DPR dan KPU Sepakat Durasi Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari

#Breaking #Pemilu #Pemilu 2024 #KPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan