Aturan Jadwal dan Tahapan Pemilu Segera Diundangkan Ke Kemenkum HAM
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Penyelenggara Pemilu telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
"Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Selasa (7/8).
Baca Juga:
Audiensi Dengan KPU, DPR Ingatkan Efektivitas dan Efisiensi Anggaran Pemilu 2024
Ia memaparkan, setelah disetujui dalam RDP, katanya, maka rancangan PKPU selanjutnya akan diundangkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM.
Komisi II DPR meminta pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024.
"Termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengadaan Barang, Jasa, dan Kegiatan Terkait Kelancaran Pendistribusian Logistik Pemilu 2024. Pak Presiden sudah menyampaikan komitmennya," ujarnya.
Ia menegaskan, beberapa hal yang disepakati dalam RDP tersebut, kata dia. di antaranya masa kampanye selama 75 hari.
Ketua KPU Hasyim Ashari mengatakan, rancangan PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 salah satunya membahas masa kampanye 75 hari. Hal itu telah mendapatkan dukungan Mendagri Tito Karnavian di mana masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas dari 90 hari menjadi 75 hari.
"Dari sisi pemerintah, semakin pendek semakin baik. Kita harapkan anggaran bisa berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama, yakni hanya 75 hari," kata Menteri Dalam Negeri Tito.
PKPU tersebut, disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6) malam. (Pon)
Baca Juga:
DPR dan KPU Sepakat Durasi Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN