Simak Aturan Tentang Jastip yang Perlu Kamu Cermati

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Maret 2020
Simak Aturan Tentang Jastip yang Perlu Kamu Cermati

Jastip populer digunakan untuk membeli barang dari luar negeri. (Foto: Pixabay/tookapic)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MENEMUKAN barang menarik saat berselancar di internet dan kamu sangat ingin memilikinya. Namun, ketika melihat lokasi toko atau penjual, ternyata hanya tersedia di negara tertentu atau luar negeri. Bagaimana cara untuk mendapatkannya? Peluang inilah yang dilihat para pegiat usaha jasa penitipan (jastip).

Biasanya dilakukan oleh para traveler, adalah jasa yang ditawarkan kepada orang-orang yang membutuhkan suatu barang namun tidak punya waktu untuk membelinya secara langsung. Umumnya lebih banyak dimanfaatkan untuk membeli barang dari luar negeri.

Baca juga:

Jastip, Cara Traveler Mendapatkan Uang dari Jalan-Jalan

Barangkali selama ini jastip memberikan solusi jitu bagi orang-orang yang ingin mendapatkan suatu barang, namun tidak bisa membelinya langsung ke toko tempat barang itu di jual. Belakangan ini, jastip lebih populer digunakan untuk membeli barang dari luar negeri. Hal ini jelas membuka ladang bisnis tersendiri untuk mereka yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Barang yang dititipkan melalui jastip sangat beragam, mulai dari pakaian, tas, sepatu, telepon selular, cendramata atau suvenir. Tidak sedikit jastip yang mendapatkan pesanan barang-barang branded. Lalu bagaimana proses pembawaan barang dari luar negeri masuk ke Indonesia?

Selama ini, para pegiat usaha jastip menjadikan barang titipan tersebut sebagai barang bawaan pribadi mereka. Alhasil mereka tidak akan dikenakan bea cukai maupun pajak yang berkaitan dengan barang impor dari luar negeri. Ada pula yang menggunakan jasa pihak ketiga (kurir) untuk membawakan barang titipan itu sampai ke pemesan. Lantas, bagaimana dengan aturan terbaru jastip?

Belakangan ini pemerintah mulai sadar akan pergerakan bidang jasa titip ini. Akhirnya lewat instansi terkait, pemerintah mengeluarkan sebuah aturan baru bagi jastip. Melansir lama Airpaz. berikut adalah empat hal yang perlu kamu cermati.

1. Ada Hukum yang Mengatur

Simak Aturan Tentang Jastip yang Perlu Kamu Cermati
Ada dua Undang-Undang yang mengatur jastip (Foto: Unsplash/Bill Oxford)

Aturan terbaru seputar jastip ini dikeluarkan berdasarkan dasar hukum perundang-undangan yang berlaku. Terdapat dua dasar hukum yang digunakan, yaitu Undang-Undang no. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan PMK 203/PMK.04/2017 yang mengatur ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang.

2. Barang Jastip Tidak Termasuk Barang Pribadi

Simak Aturan Tentang Jastip yang Perlu Kamu Cermati
Kriteria barang ditentukan pihak bea cukai. (Foto: Unsplash/Janayara Machado)

Barang pribadi adalah barang yang dibawa ke Indonesia dan barang yang dibeli untuk keperluan pribadi. Sementara barang titipan (jastip) digolongkan bukan barang pribadi. Tentunya pihak bea cukai memiliki kriteria tersendiri dalam menentukan mana yang barang pribadi dan mana yang merupakan barang dagangan atau titipan.

Baca juga:

Traveling Sambil Bisnis, Ini Tips Memulai Usaha Jastip Bagi Pemula

3. Kelengkapan Dokumen

Simak Aturan Tentang Jastip yang Perlu Kamu Cermati
Untuk barang tertentu ada dokumen yang harus dilengkapi (Foto: Pexels/Oleg Magni)

Aturan terbaru menegaskan bahwa barang jastip merupakan bukan barang pribadi, melainkan barang dagangan. Oleh sebab itu, pemilik jasa harus melampirkan dokumen PIBK – BC. 21 untuk dapat membawa barang tersebut masuk ke Indonesia.

4. Dikenakan Tarif Pajak

Simak Aturan Tentang Jastip yang Perlu Kamu Cermati
Jastip dikenakan PPH dan PPN.Unsplash. (Foto: The New York Public Library)

Tidak hanya harus melampirkan dokumen khusus, barang jastip juga akan dikenakan tarif pajak yaitu PPH dan PPN. Selain itu, barang jastip juga akan dikenakan tarif BM sesuai dengan ketentuan BTKI 2017.

Apabila melihat fakta-fakta di atas, maka sebetulnya aturan ini merupakan upaya penertiban barang luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui jastip. Tentunya penertiban ini dapat memberikan dampak positif bagi pemasukan negara dari sisi penerapan bea cukai.

Aturan ini juga tidak melarang bagi kamu yang ingin menjalankan jasa titip barang tersebut. Namun penting untuk kamu ketahui bahwa setiap barang yang dibawa melalui jastip akan ada pajak tersendiri. (Lgi)

Baca juga:

Rekomendasi Bisnis dengan Modal Minim yang Bisa Dicoba Milenial di 2020

#Jasa Titip #Belanja
Bagikan
Ditulis Oleh

Leonard

Berita Terkait

Fun
Program BINA Lebaran 2026 Resmi Diluncurkan, Targetkan Transaksi Rp 53 Triliun
Program Belanja di Indonesia Aja (BINA) resmi diluncurkan menjelang Ramadan 2026 dengan melibatkan 800 peritel dan 414 pusat perbelanjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Maret 2026
Program BINA Lebaran 2026 Resmi Diluncurkan, Targetkan Transaksi Rp 53 Triliun
Indonesia
101 Mal Ikut Jakarta Festive Wonder 2026, Diskon Tembus 70 Persen dan Target Transaksi Rp 15 Triliun
Sebanyak 101 mal meramaikan Jakarta Festive Wonder 2026 dalam rangka Jakarta Ramadan Festival. Diskon hingga 70 persen ditargetkan dorong transaksi Rp 15 T.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Februari 2026
101 Mal Ikut Jakarta Festive Wonder 2026, Diskon Tembus 70 Persen dan Target Transaksi Rp 15 Triliun
Indonesia
Tren Belanja Online Saat Ramdan Terjadi di Jam 3 Pagi dan 7 Malam
Antusiasme masyarakat cukup tinggi mempersiapkan diri menyambut bulan puasa di antaranya belanja kebutuhan pokok untuk memasak, peralatan dapur, sampai barang elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Tren Belanja Online Saat Ramdan Terjadi di Jam 3 Pagi dan 7 Malam
Fun
Tak Sekadar Jual Produk, Ranch Market Hadirkan Pengalaman Belanja Premium Lewat Konsep Baru
Ranch Market memperkuat strategi ritel premium dengan menghadirkan Ranch Kitchen dan pengalaman belanja modern.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Februari 2026
Tak Sekadar Jual Produk, Ranch Market Hadirkan Pengalaman Belanja Premium Lewat Konsep Baru
Indonesia
Warga Didesak Jajan, Target Program Diskon Belanja Nasional di Akhir Tahun Rp 120 Triliun
Airlangga menyampaikan bahwa fokus utama Harbolnas kali ini adalah pemberdayaan produk lokal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Warga Didesak Jajan, Target Program Diskon Belanja Nasional di Akhir Tahun Rp 120 Triliun
Lifestyle
Belanja Cepat, Kebiasaan Baru Kaum Urban
Sejalan dengan urbanisasi, gaya hidup serbacepat, serta perkembangan infrastruktur logistik di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
  Belanja Cepat, Kebiasaan Baru Kaum Urban
Indonesia
Menkeu Purbaya Bakal Datangi Kementerian Yang Lelet Belanja, Paparkan Dihadapan Media
Kementerian Keuangan mengirimkan tim khusus untuk membantu K/L yang kesulitan menyelesaikan prosedur belanja maupun dari segi administrasi sebagai solusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Menkeu Purbaya Bakal Datangi Kementerian Yang Lelet Belanja, Paparkan Dihadapan Media
Indonesia
IdEA Beri Peringatan Keras Soal Fenomena 'Rojali' dan 'Rohana' yang Bikin Transaksi Turun Drastis
Penurunan rata-rata belanja bulanan ini, yang berkisar 13 persen dari Rp543.000 menjadi Rp470.000, mencerminkan fenomena konsumen yang semakin selektif dan berhati-hati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
IdEA Beri Peringatan Keras Soal Fenomena 'Rojali' dan 'Rohana' yang Bikin Transaksi Turun Drastis
Indonesia
Solo Raya Great Sale Targetkan Raup 10 Triliun, Didukung Kondisi Ekonomi Tujuh Daerah
SGS 2025 merupakan momentum untuk menggambarkan optimisme terhadap potensi Solo Raya sebagai pusat kegiatan ekonomi yang terus tumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 29 Juni 2025
Solo Raya Great Sale Targetkan Raup 10 Triliun, Didukung Kondisi Ekonomi Tujuh Daerah
Lifestyle
Fenomena Inden, Mengejar Eksklusifitas: Mulai Mobil Mewah hingga Smartphone Canggih
Fenomena inden kini sudah menjamur di Indonesia. Mulai dari barang fashion, mobil mewah, hingga smartphone canggih. Lalu, mengapa inden bikin ketagihan?
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Fenomena Inden, Mengejar Eksklusifitas: Mulai Mobil Mewah hingga Smartphone Canggih
Bagikan