Sidang Vonis Eks Sekjen Golkar Idrus Marham Ditunda Gara-Gara Pemilu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 April 2019
Sidang Vonis Eks Sekjen Golkar Idrus Marham Ditunda Gara-Gara Pemilu

Mantan Mensos Idrus Marham (kiri) dan istrinya, Ridho Ekasari. (Foto Setkab)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang pembacaan putusan (vonis) perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, ditunda. Sedianya sidang vonis terhadap mantan Menteri Sosial itu digelar, Selasa (16/4).

Majelia Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang lantaran hakim anggota harus pulang kampung untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019, Rabu (17/4) besok.

"Tadinya kami perkirakan sidang bisa digelar pada pukul 15.30 WIB. Namun hakim anggota saya sudah memesan tiket untuk ikut pemilu di daerahnya jam 16.00 WIB, jadi sidang kami tunda hingga 23 April pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/4).

Dengan demikian, Majelis Hakim akan membacakan amar putusan terhadap Idrus Marham pada Selasa (23/4) mendatang. "Tadi saya musyawarah sama JPU (jaksa penuntut umum) dan penasihat hukum terdakwa, untuk putusan ditunda minggu depan," ujar Yanto.

Idrus Marham saat datangi Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (MP/Ponco Sulaksono)

Idrus mengaku kecewa atas ditundanya persidangan ini. Idrus mengaku sudah siap mendengar putusan Majelis Hakim terhadap dirinya. "Kalau saya tahu (sidang ditunda), saya nggak datang," kata Idrus.

Meski demikian, Idrus menghormati proses hukum yang berlaku. Terlebih penundaan sidang dikarenakan hakim ingin menggunakan hak pilihnya. "Jadi kita ini dari awal menghormati seluruh proses yang ada ya, penundaan ini adalah menjadi kewenangan majelis, ada juga dan PH saya tadi maka ya saya ikut saja bagaimana proses-proses yang ada ini," ujar Idrus.

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Idrus Marham bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih Eni Maulani Saragih menerima suap dari Johannes Kotjo sebesar Rp 2,25 miliar. Suap tersebut diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Mulut Tambang PLTU Riau 1.

Proyek senilai US$ 900 juta itu rencananya digarap PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa Kotjo. Jaksa Penuntut KPK menuntut Idrus untuk dihukum lima tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. (Pon)

#Idrus Marham #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto divonis lima tahun penjara dalam kasus suap tata kelola tambang nikel. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp3,87 miliar.
Yusuf Abdillah - Kamis, 05 November 2026
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Berita Foto
Sidang Lanjutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Didik Setiawan - Senin, 02 November 2026
Sidang Lanjutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta
Berita Foto
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA, Silmy Karim mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 29 Oktober 2026
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Indonesia
Setelah Usulan Luhut Soal Korupsi Hanya Penyuapan, Yusril Beri Sinyal Revisi UU Tipikor
Pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Oktober 2026
Setelah Usulan Luhut Soal Korupsi Hanya Penyuapan, Yusril Beri Sinyal Revisi UU Tipikor
Indonesia
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Febrie Adriansyah meminta dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU dibatalkan. Ia menyatakan siap kembali mengabdi di Kejaksaan jika dinyatakan tidak bersalah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Dalam pembelaan, ia menyinggung prestasi kariernya di Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Bagikan