Sidang Pembunuhan Sadis EF, Kuasa Hukum Terdakwa Ragukan Alat Bukti Polisi


Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Megapolitan- Sidang kasus pembunuhan sadis EF (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Rabu (8/6).
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan dua saksi mahkota dengan terdakwa RAL (16) tersebut berlangsung tertutup. Selain menghadirkan Rahmat Arifin alias Arif (24) dan Imam Harpiadi alias Imam (24) sebagai saksi mahkota, majelis hakim juga menghadirkan tiga orang saksi dari penyidik.
Dari hasil pemeriksaan saksi, terungkap dasar penetapan tersangka oleh polisi yakni sejumlah alat bukti diantaranya sebuah handphone (HP) korban yang berada ditangan terdakwa RAL (16).
Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum terdakwa RAL (16), Alfan Sari, terdakwa membantah, bahwa HP tersebut diperoleh dari korban. Terdakwa mengaku HP tersebut didapatinya dari seorang teman bernama Dimas alias Bowo.
"Mengenai masalah HP korban yang ada padanya. Klien kami menjelaskan, HP tersebut dibeli dari saudara Dimas alias Bowo," katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan HP yang sebelumnya menjadi dasar penetapan tersangka kliennya itu, ternyata dibeli Dimas dari EF.
"Klien saya menyatakan, dari beberapa alat bukti yang diajukan, tidak ada satupun yang benar. Termasuk mengenai masalah handphone," kata Alfan.
Seharusnya polisi lebih dalam mengembangkan dan melacak kasus ini. Sebab, dari pengakuan kliennya itu, sejumlah barang bukti awal yang diperiksa penyidik dibantah oleh terdakwa.
"Harusnya si Dimas ini yang didalami sama penyidik," tambahnya.
BACA JUGA:
- Pembunuhan Sadis EF, Terdakwa Bantah Ikut Serta Membunuh Korban dengan Cangkul
- Sidang Pembunuhan EF, Massa Pendukung Geruduk PN Tangerang
- Sidang Perdana Kasus Pembunuhan EF Ungkap Keterangan Saksi
- Penghuni Mess TKP Pembunuhan Sadis EF Trauma
- Ayah Korban Pembunuhan Sadis EF Bantah Anaknya Pacaran Dengan Pelaku
Bagikan
Berita Terkait
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka

Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi

Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bertambah, Polisi Periksa TKP di RSHS Bandung

Kasus Pemerkosaan Pasien di RSHS Bandung Dianggap sebagai Tindakan Keji dan Kejahatan Serius

Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Ngaku Malu, Coba Bunuh Diri

Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Minta Calon Dokter Spesialis Tes Kejiwaan
