Sidang Pembunuhan Sadis EF, Kuasa Hukum Terdakwa Ragukan Alat Bukti Polisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 Juni 2016
Sidang Pembunuhan Sadis EF, Kuasa Hukum Terdakwa Ragukan Alat Bukti Polisi

Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan- Sidang kasus pembunuhan sadis EF (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Rabu (8/6).

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan dua saksi mahkota dengan terdakwa RAL (16) tersebut berlangsung tertutup. Selain menghadirkan Rahmat Arifin alias Arif (24) dan Imam Harpiadi alias Imam (24) sebagai saksi mahkota, majelis hakim juga menghadirkan tiga orang saksi dari penyidik.

Dari hasil pemeriksaan saksi, terungkap dasar penetapan tersangka oleh polisi yakni sejumlah alat bukti diantaranya sebuah handphone (HP) korban yang berada ditangan terdakwa RAL (16).

Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum terdakwa RAL (16), Alfan Sari, terdakwa membantah, bahwa HP tersebut diperoleh dari korban. Terdakwa mengaku HP tersebut didapatinya dari seorang teman bernama Dimas alias Bowo.

"Mengenai masalah HP korban yang ada padanya. Klien kami menjelaskan, HP tersebut dibeli dari saudara Dimas alias Bowo," katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan HP yang sebelumnya menjadi dasar penetapan tersangka kliennya itu, ternyata dibeli Dimas dari  EF. 

"Klien saya menyatakan, dari beberapa alat bukti yang diajukan, tidak ada satupun yang benar. Termasuk mengenai masalah handphone," kata Alfan.

Seharusnya polisi lebih dalam mengembangkan dan melacak kasus ini. Sebab, dari pengakuan kliennya itu, sejumlah barang bukti awal yang diperiksa penyidik dibantah oleh terdakwa.

"Harusnya si Dimas ini yang didalami sama penyidik," tambahnya.

BACA JUGA:

  1. Pembunuhan Sadis EF, Terdakwa Bantah Ikut Serta Membunuh Korban dengan Cangkul
  2. Sidang Pembunuhan EF, Massa Pendukung Geruduk PN Tangerang
  3. Sidang Perdana Kasus Pembunuhan EF Ungkap Keterangan Saksi
  4. Penghuni Mess TKP Pembunuhan Sadis EF Trauma
  5. Ayah Korban Pembunuhan Sadis EF Bantah Anaknya Pacaran Dengan Pelaku

 

#Kasus Pemerkosaan #Pembunuhan Sadis EF #Pembunuhan Sadis
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka
Ia menegaskan, tidak ada indikasi korban melakukan perlawanan sebelum meninggal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka
Indonesia
Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan
Jenazah korban yang berinisial MIP (37) diserahkan oleh polisi ke RS Polri Kramat Jati pada hari Kamis (21/8) pukul 12.48 WIB
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Olahraga
Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Achraf Hakimi tersandung kasus pemerkosaan. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini bermula pada 25 Februari 2023 lalu.
Soffi Amira - Sabtu, 02 Agustus 2025
Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Olahraga
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Thomas Partey didakwa atas lima kasus pemerkosaan. Namun, Arsenal enggan berkomentar soal mantan pemainnya itu.
Soffi Amira - Selasa, 22 Juli 2025
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Indonesia
Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi
Ketua Setara Institute Hendardi proyek ini potensial digunakan oleh rezim penguasa untuk merekayasa dan membelokkan sejarah bangsa sesuai dengan kehendak dan kepentingan politik rezim.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi
Indonesia
Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bertambah, Polisi Periksa TKP di RSHS Bandung
Korban pemerkosaan Dokter Priguna bertambah. Polisi pun langsung memeriksa TKP di RSHS Bandung.
Soffi Amira - Jumat, 11 April 2025
Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bertambah, Polisi Periksa TKP di RSHS Bandung
Indonesia
Kasus Pemerkosaan Pasien di RSHS Bandung Dianggap sebagai Tindakan Keji dan Kejahatan Serius
Kasus pemerkosaan pasien di RSHS Bandung dianggap sebagai tindakan keji. Hal ini juga menuai kecaman dari berbagai pihak.
Soffi Amira - Jumat, 11 April 2025
Kasus Pemerkosaan Pasien di RSHS Bandung Dianggap sebagai Tindakan Keji dan Kejahatan Serius
Indonesia
Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Ngaku Malu, Coba Bunuh Diri
Priguna Anugerah saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dwi Astarini - Jumat, 11 April 2025
Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Ngaku Malu, Coba Bunuh Diri
Indonesia
Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Minta Calon Dokter Spesialis Tes Kejiwaan
Buntut kasus pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes meminta calon dokter spesialis untuk menjalani tes kejiwaan.
Soffi Amira - Kamis, 10 April 2025
Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Minta Calon Dokter Spesialis Tes Kejiwaan
Bagikan