Sidang Pembunuhan Sadis EF, Kuasa Hukum Terdakwa Ragukan Alat Bukti Polisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 Juni 2016
Sidang Pembunuhan Sadis EF, Kuasa Hukum Terdakwa Ragukan Alat Bukti Polisi

Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan- Sidang kasus pembunuhan sadis EF (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Rabu (8/6).

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan dua saksi mahkota dengan terdakwa RAL (16) tersebut berlangsung tertutup. Selain menghadirkan Rahmat Arifin alias Arif (24) dan Imam Harpiadi alias Imam (24) sebagai saksi mahkota, majelis hakim juga menghadirkan tiga orang saksi dari penyidik.

Dari hasil pemeriksaan saksi, terungkap dasar penetapan tersangka oleh polisi yakni sejumlah alat bukti diantaranya sebuah handphone (HP) korban yang berada ditangan terdakwa RAL (16).

Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum terdakwa RAL (16), Alfan Sari, terdakwa membantah, bahwa HP tersebut diperoleh dari korban. Terdakwa mengaku HP tersebut didapatinya dari seorang teman bernama Dimas alias Bowo.

"Mengenai masalah HP korban yang ada padanya. Klien kami menjelaskan, HP tersebut dibeli dari saudara Dimas alias Bowo," katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan HP yang sebelumnya menjadi dasar penetapan tersangka kliennya itu, ternyata dibeli Dimas dari  EF. 

"Klien saya menyatakan, dari beberapa alat bukti yang diajukan, tidak ada satupun yang benar. Termasuk mengenai masalah handphone," kata Alfan.

Seharusnya polisi lebih dalam mengembangkan dan melacak kasus ini. Sebab, dari pengakuan kliennya itu, sejumlah barang bukti awal yang diperiksa penyidik dibantah oleh terdakwa.

"Harusnya si Dimas ini yang didalami sama penyidik," tambahnya.

BACA JUGA:

  1. Pembunuhan Sadis EF, Terdakwa Bantah Ikut Serta Membunuh Korban dengan Cangkul
  2. Sidang Pembunuhan EF, Massa Pendukung Geruduk PN Tangerang
  3. Sidang Perdana Kasus Pembunuhan EF Ungkap Keterangan Saksi
  4. Penghuni Mess TKP Pembunuhan Sadis EF Trauma
  5. Ayah Korban Pembunuhan Sadis EF Bantah Anaknya Pacaran Dengan Pelaku

 

#Kasus Pemerkosaan #Pembunuhan Sadis EF #Pembunuhan Sadis
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
DPP Perempuan Bangsa: Pengingkaran Tragedi Pemerkosaan Mei 1998 Tak Bisa Dibenarkan
Nihayatul Wafiroh menegaskan negara tak boleh mengabaikan tragedi pemerkosaan massal Mei 1998. Ia mendukung perjuangan pendamping korban demi keadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
DPP Perempuan Bangsa: Pengingkaran Tragedi Pemerkosaan Mei 1998 Tak Bisa Dibenarkan
Olahraga
Didakwa sejak 2023, Achraf Hakimi Kini Hadapi Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan
Bek kanan PSG, Achraf Hakimi, didakwa atas kasus pemerkosaan. Hal itu terjadi pada 2023 lalu. Kini, ia akan menghadapi sidang kasus tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Didakwa sejak 2023, Achraf Hakimi Kini Hadapi Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan
Indonesia
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pelaku BP juga diduga membakar dan membuang jasad korban di pinggir jalan setelah melakukan aksi keji membunuh ibunya sendiri.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Indonesia
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Nicolas menekankan bahwa kondisi psikologis Arum harus diperhatikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Indonesia
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Tersangka secara sadis menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, lalu membekap wajah dengan bantal hingga tewas kehabisan nafas.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Indonesia
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Tragedi ini semakin rumit setelah Alex Iskandar ditemukan tewas diduga akibat bunuh diri dengan cara gantung diri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Indonesia
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Alvaro Kiano Nugroho diketahui dibuang ke Sungai Cerewed
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Indonesia
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
DPR RI soroti kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
Indonesia
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Polisi berhasil mengungkap kebenaran kasus ini setelah memperoleh petunjuk dari keterangan seorang saksi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Indonesia
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Buruh bangunan Yahya Himawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Bagikan