Sidang Nia Ramadhani Hadirkan Direktur Rehab,Terdakwa Mengaku Sehat


Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021) (ANTARA/MENTARI DWI GAYATI)
MerahPutih.com - Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, tersangkut kasus narkoba sejak 7 Juli lalu. Hampir lima bulan pasangan itu sudah menjalani proses rehabilitasi akibat tertangkap polisi mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Meski telah mengikuti rehab, proses hukum keduanya tetap berjalan. Mereka kembali menjalani sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12).
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Narkotika Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani
Dalam persidangan, menantu pengusaha sekaligus mantan menteri Aburizal Bakrie itu mengungkapkan kondisi kesehatan terbarunya ketika ditanya majelis hakim. "Sehat, Yang Mulia," jawab Nia.
Pantauan di persidangan, Nia memakai blaser hitam dengan kerudung merah, sedangkan suaminya mengenakan kemeja putih. Sidang sendiri yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB itu baru dimulai pukul 10.20 WIB. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga saksi yang dihadirkan JPU adalah asisten rumah tangga Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman, tempat keduanya menjalani proses rehab.
Baca Juga:
Untuk diketahui, Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menjalani sidang perdana pada Kamis (2/12), atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor: 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.
Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB
Dalam pengembangannya dilansir Antara, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu). Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (*)
Baca Juga:
Kuasa Hukum Enggan Buka Lokasi Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
