Sidang MK Anulir Keterangan Anggota DPR Benny K Harman

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 24 November 2021
Sidang MK Anulir Keterangan Anggota DPR Benny K Harman

Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Proses seleksi calon hakim agung ad hoc di Mahkamah Agung masih menjadi polemik. Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses perkara uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY), selaku lembaga yang bertanggung jawab dalam proses seleksi calon hakim agung.

Sidang uji materi di MK itu berawal dari gugatan Dr. Burhanudin seorang dosen sekaligus mantan calon hakim ad hoc, yang gagal lolos seleksi. Fakta sidang terbaru, MK mengabaikan keterangan anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman, selaku saksi ahli yang dihadirkan. Alasan, MK menganulir keterangannya tidak lepas dari posisi politis Benny.

Baca Juga:

6 Hakim MK Belum Lapor LHKPN Periodik

"Karena Dr. Benny K. Harman adalah anggota Komisi III DPR RI, terlebih lagi yang bersangkutan merupakan salah seorang kuasa dari pemberi keterangan DPR sehingga mahkamah tidak mempertimbangkan keterangannya sebagai ahli," kata majelis hakim Saldi Isra sidang perkara 92/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu (24/11).

Politikus partai Demokrat itu hadir memberikan keterangan sebagai saksi ahli sidang MK pada 21 Oktober 2021. Kala itu, Benny K. Harman dihadirkan sebagai saksi dari pihak terkait KY.

Benny K Harman
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman (Foto: Bennyharmannet)



Beberapa keterangan yang dipaparkan Benny di antaranya mengenai kewenangan KY melakukan seleksi calon hakim ad hoc di MA bukan berasal dari perluasan dari frasa "hakim agung" pada Pasal 24 B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Benny juga berpandangan kewenangan KY juga muncul dari Pasal 25 UUD 1945 yang menyatakan diangkat dan diberhentikan melalui undang-undang. Artinya, pembentuk undang-undang yang berhak menentukan kewenangan KY sebagai bentuk open legal policy.

Fungsi hakim ad hoc di MA dan Hakim Agung tidak berbeda sebagai satu majelis yang setara. Perbedaannya hanya menyangkut administrasi, masa jabatan, dan kekhususan perkara yang diperiksa dan diputus.

Bahkan, kata Benny, karena fungsi hakim ad hoc dan hakim agung yang setara dalam satu majelis, kewenangan KY untuk melakukan seleksi hakim ad hoc dicantumkan dalam satu napas atau satu norma dengan kewenangan KY melakukan seleksi hakim agung dalam UU KY. (Pon)

Baca Juga:

Sepanjang 2019-2021, KY Terima 115 Laporan Masyarakat Terkait Perkara Pertanahan

#Komisi Yudisial # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
PPATK Dikerahkan Cek Rekening Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
PPATK dengan KY sudah mengakar, lewat pemberian informasi transaksi keuangan. Total 45 laporan dengan hampir Rp 250 miliar nilai analisis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
PPATK Dikerahkan Cek Rekening Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Bagikan