Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Sebut Terbitkan 21 Izin Sesuai Arahan Jokowi

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Sebut Terbitkan 21 Izin Sesuai Arahan Jokowi

Tom Lembong kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi impor gula. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/7).

Dalam kesaksiannya, Tom mengungkapkan bahwa penerbitan 21 izin impor gula yang dilakukannya saat menjabat Menteri Perdagangan merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan stabilisasi harga pangan nasional yang diarahkan langsung oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Apa sebenarnya tujuan dari yang saudara ingin capai dengan menerbitkan 21 izin impor? Apa tujuannya?" tanya jaksa.

Tom menjelaskan, penerbitan izin impor tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) dan ditujukan untuk membentuk cadangan stok gula nasional, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh Bapak Presiden untuk menstabilkan dan kemudian sejauh mungkin meredam harga bahan pangan. Termasuk sesuai aturan yang diterbitkan dengan harga gula secepat mungkin," jawab Tom.

Baca juga:

Hakim Tidak Lengkap, Sidang Tom Lembong Ditunda Lagi Setelah Molor 2 Pekan

Jaksa kemudian menyoroti bahwa dalam Permendag Nomor 117, dinyatakan bahwa stabilisasi harga dan stok dapat dilakukan dengan menugaskan BUMN untuk mengimpor gula kristal putih. Jaksa mempertanyakan alasan Tom justru memberikan izin impor kepada perusahaan swasta.

"Apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga tadi kan saudara memberikan tujuannya untuk stabilisasi dan stok. Apa yang menjadi pertimbangan saudara sehingga memberikan persetujuan impor kepada perusahaan swasta? Apa yang menjadi latar belakang tujuannya?" tanya jaksa kembali.

Tom menyatakan pada saat itu Indonesia sudah memasuki masa di luar musim giling tebu sehingga tidak ada produksi gula dalam negeri. Ia juga mengaku menindaklanjuti usulan dari Menteri Pertanian dan Deputi Menko Bidang Pangan agar impor lebih difokuskan pada gula mentah, bukan gula putih.

"Kedua, tentunya saya menindaklanjuti usulan dari Bapak Menteri Pertanian dan juga dari Ibu Deputi Menko Bidang Pangan agar sejauh mungkin yang diimpor adalah gula mentah bukan gula putih," kata Tom.

"Impor gula mentah memberikan nilai tambah lebih besar bagi industri domestik dibandingkan impor gula putih," sambung Tom.

Baca juga:

Takut Pengaruhi Saksi, Sidang Dugaan Korupsi Tom Lembong Dilarang Disiarkan Langsung

Ia juga memaparkan bahwa pabrik gula milik BUMN pada saat itu tidak beroperasi di luar musim giling karena masih menggunakan mesin-mesin lama peninggalan kolonial yang hanya bisa dijalankan dengan bahan bakar bagas atau ampas tebu.

"Terakhir, karena industri gula BUMN yang sesuai keterangan saksi lain, dalam persidangan juga dikonfirmasi adalah mesin-mesin peninggalan zaman kolonial menggunakan sebagai bahan bakar bagas atau ampas-ampas daripada tebu petani," kata Tom.

Ia menerangkan tentunya di luar musim giling atau musim panen tidak ada bahan bakar. Jadi semua pabrik gula BUMN saat itu tutup.

"Jadi yang mempunyai kapasitas untuk memproduksi gula putih saat itu hanya industri gula swasta yang mesin-mesinnya menggunakan sebagai bahan bakar batubara atau diesel atau bahan bakar lainnya, bahan bakar selain bagas atau ampas-ampas tebu," tandasnya. (Pon)

#Pengadilan Tindak Pidana Korupsi #Tom Lembong #Korupsi Impor Gula
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Dalam kasus dugaan korupsi gula, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp 578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
Beredar video yang menampilkan informasi pemerintah akan membagikan uang sitaan korupsi impor gula Rp 565 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
Indonesia
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Sebagai warga negara, Tom memiliki kebebasan untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Agustus 2025
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Indonesia
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Kelima hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Indonesia
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula
Tom meyakini hasil audit BPKP dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang sempat menyeret namanya membutuhkan evaluasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula
Indonesia
Laporkan 3 Hakim ke KY, Tom Lembong: Abolisi Harus Jadi Momentum Perbaikan
Tom Lembong mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti laporannya terkait tiga hakim yang menyidangkan perkaranya.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Laporkan 3 Hakim ke KY, Tom Lembong: Abolisi Harus Jadi Momentum Perbaikan
Indonesia
Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
Tom berharap abolisi yang diterimanya bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem hukum demi kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
Sebuah unggahan informasi menyebut pemberian kebebasan untuk dua tokoh politik itu karena jasa Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
Bagikan