Sidang Ditunda, Jaksa KPK Ancam Politikus PDIP Utut Adianto
Wakil Ketua DPR RI, yang juga mantan Grandmaster Catur Indonesia, Utut Adianto. (ANT)
MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi, jika tidak hadir dalam persidangan.
Ancaman itu disampaikan JPU Roy Riyadi usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/12). Roy akan merealisasikan ancamannya jika politikus PDIP itu jika terus tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang Tasdi.
Dalam sidang, jaksa menyampaikan surat izin ketidakhadiran Utut yang masih menjalankan tugas dinas ke Myanmar. "Saksi yang akan kami hadirkan tidak bisa hadir, kami minta waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan," kata Roy, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono.
Jika sampai tiga kali panggilan Utut tidak memenuhi panggilan, jaksa berencana memanggil paksa. KPK beralasan kesaksian Utut sangat dibutuhkan karena yang bersangkutan memberikan uang langsung kepada terdakwa.
Dalam dakwaan, sebagaimana dilansir Antara, diketahui Utut memberikan Rp150 juta kepada Tasdi. Artinya, kata Jaksa Roy, kesaksian Utut tidak bisa jika hanya dibacakan berdasarkan berita acara pemeriksaannya, tetapi wajib hadir langsung untuk dikonfrontasi.
Atas ketidakhadiran Utut, Majelis Hakim Tipikor Semarang terpaksa menunda sidang hingga pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
OTT Bupati Ponorogo & Gubernur Riau Cermin Darurat Korupsi Daerah, Prabowo Didesak Ambil Langkah Radikal
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM