Sidang Daftar Caleg Sementara DPD RI, Bawaslu Putuskan KPU Lakukan Pelanggaran
Sidang Daftar Calon Sementara (DCS) DPD RI. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) (terlapor) dengan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Putusan dengan nomor laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023 disampaikan berdasarkan hasil Pleno Bawaslu.
Atas hal itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan untuk terlapor (KPU) dapat memperbaiki penyusunan nomor urut Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam Pemilu 2024.
Baca Juga:
Bawaslu Ingatkan Pemberitaan Kampanye Pemilu 2024 Tak Ada Unsur Fitnah-Penghinaan
"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menyusun nomor urut DCS anggota DPD Dapil Provinsi Jabar dalam Pemilu 2024 sesuai abjad sesuai dengan pertimbangkan nama lengkap, dokumen kependudukan yang resmi serta karakter dalam nama lengkap," ujar Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (15/9).
Anggota Majelis Pemeriksa, Puadi pun menambahkan, penyusunan nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad harusnya mempertimbangkan, nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter yang menyertai nama lengkap tersebut.
"Karena apabila karakter dihilangkan akan mengubah makna atau artikulasi dari nama yang bersangkutan," kata Puadi.
Baca Juga:
Bawaslu Desak Kominfo Gerak Cepat Tindak Akun Medsos yang Berusaha Kacaukan Pemilu
Atas hal tersebut, Puadi menyatakan karena terlapor dalam menyusun nomor urut DCS anggota DPD Jabar tidak sesuai dengan susunan abjad, sesuai nama lengkap dan dokumen kependudukan yang resmi termasuk karakter yang menyertai nama.
Maka, Bawaslu menurut majelis, hal tersebut tidak sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
"Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan persidangan mengambil kesimpulan sebagai berikut, tindakan pelapor dalam menyusun nomor urut DCS DPD Jabar pada Pemilu 2024 melanggar tata cara prosedur dalam mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan," tuturnya.
Untuk diketahui, sidang dugaan pelanggaran administrasi ini diajukan oleh A Irwan Bola.
Dia melaporkan KPU dalam hal adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait ketidaksesuaian nomor urut dalam pendaftaran calon sementara DPD RI Dapil Jawa Barat. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Bentuk Gakumdu Luar Negeri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah