Sidang Bansos, Ahli: Penunjukan Langsung Vendor Jadi Kewenangan Penuh PPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 08 April 2021
Sidang Bansos, Ahli: Penunjukan Langsung Vendor Jadi Kewenangan Penuh PPK

Ilustrasi - JPU menghadirkan 6 saksi dalam perkara dugaan pemberian suap kepada mantan Mensos Julari Batubara di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3) (Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ahli hukum dalam bidang pengadaan barang dan jasa dari Universitas Trisakti Anna Maria Tri Anggraini menegaskan bahwa mekanisme penunjukkan langsung terhadap vendor pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kewenangan penuh dari pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dalam keadaan darurat, kata Anna, PPK dapat menunjuk langsung vendor atau orang untuk mengadakan barang dengan tujuan agar barang tersebut bisa diperoleh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Hal ini disampaikan Anna saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi bansos COVID-19 dengan terdakwa Hari Van Sidabuke di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/4).

Baca Juga:

Penerima Bansos Dihadirkan dalam Sidang, Ini Kesaksiannya

“PPK dalam hal ini mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan seseorang menjadi vendor (pengadaan barang dan jasa),” ujar Anna dalam sidang tersebut.

Dalam kasus korupsi bansos COVID-19 di Kemensos, PPK pengadaan barang/jasa bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19 di Kemensos tahun 2020 dijabat oleh Mateus Joko Santoso (MJS) yang sekarang sudah menjadi terdakwa. MJS ini mempunyai kewenangan penuh menentukan vendor pengadaan barang untuk kebutuhan bansos paket sembako.

Anna mengatakan, dalam keadaan darurat seperti pandemi COVID-19 saat ini, PPK bisa menggunakan diskresi atau kewenangannya untuk menunjuk secara langsung vendor pengadaan barang terutama barang kebutuhan masyarakat. Tujuannya, agar barang-barang seperti sembako bisa disediakan dalam waktu yang cepat sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi di tengah pandemi COVID-19.

“Dalam keadaan darurat, PPK akan mengusahakan segala cara untuk memilih atau menentukan seorang vendor yang mempunyai kemampuan sehingga tujuan pengadaan barang dalam bentuk sembako dapat terlaksana agar kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi,” terang dia.

Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22-3-2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22-3-2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Meskipun demikian, kata Anna, PPK dalam melakukan penunjukkan langsung pengadaan barang tetap memperhatikan 3 aspek dari vendor, yakni kemampuan dasar (permodalan), pengalaman (apakah pernah atau sedang mengerjaan pengadaan barang sejenis di kementerian atau lembaga lain), dan memenuhi kualifikasi, yakni kualifikasi administrasi, kualifikasi teknik dan kualifikasi harga.

“Ukuran yang dipakai PPK secara umum adalah kemampuan dasar, ini terkait dengan aspek permodalan dan kedua biasanya dicarikan bahwa dia sudah berpengalaman untuk pengadaan barang sejenis,” ungkap dia.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Dion Pongkor menyoroti peran PPK MJS dalam pengadaan barang bansos sembako untuk penanganan COVID-19. Dion menduga (MJS) berbohong soal pungutan fee untuk bantuan sosial (bansos) COVID-19. Pasalnya, keterangan MJS dan keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi bansos tersebut berbeda soal besaran pungutan fee bansos.

Baca Juga:

Sidang Korupsi Bansos COVID-19, Saksi Sebut Warga tak Keluhkan Pembagian Bansos Sembako

Selain itu, Dion juga menduga bahwa MJS yang bermain untuk menentukan pungutan fee dari setiap paket bansos untuk kepentingan pribadinya, tanpa sepengetahuan Juliari yang waktu itu adalah atasannya. MJS, kata Dion, patut diduga menipu para vendor soal pungutan fee setiap paket bansos dengan menyebutkan bahwa pungutan fee tersebut merupakan arahan dari Juliari.

"MJS ini memungut fee bansos itu sebenarnya adalah permainan dia sendiri, tetapi karena sekarang sedang masalah hukum, tinggal dia melemparkan ke atas. Apalagi, ada keterangan saksi lain dalam kasus bansos ini yang menyatakan kalau vendor tidak memenuhi (pungutan fee yang diminta MJS), MJS tidak akan mengeluarkan pembayaran. Kewenangan pembayaran itu kan, ada sama PPK (pejabat pembuat komitmen)," ujar Dion dalam keterangannya Rabu (31/3). (Pon)

Baca Juga:

Saksi Akui Pembayaran Paket Bansos Tertahan Jika Tidak Membayar Fee 12 Persen

#Mensos Juliari #Kasus Korupsi #Korupsi Bansos
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Bagikan