Saksi Akui Pembayaran Paket Bansos Tertahan Jika Tidak Membayar Fee 12 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 01 April 2021
Saksi Akui Pembayaran Paket Bansos Tertahan Jika Tidak Membayar Fee 12 Persen

Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Manager PT Pesona Berkah Gemilang, Muhammad Abdurrahman mengakui pernah menemui mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Pertemuan itu untuk membahas terkait tagihan PT Tiga Pilar Agro Utama.

Karena PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan yang menyediakan isi paket bantuan sosial (bansos) dari PT Tiga Pilar Agro Utama.

Baca Juga

KPK Dalami Aliran Uang dari Tersangka Kasus Bansos ke Sejumlah Pihak

"Saya sampai di Cawang itu awalnya saya nggak boleh masuk atas nama PT Pesona. Jadi (kemudian) saya bilang Tiga Pilar, asisten Pak Joko (antarkan) sampai ke atas, ketemu Pak Joko," kata Abdurrahman saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Abdurrahman mengakui, membicarakan soal tagihan PT Tiga Pilar Agro Utama. Karena selama kurang lebih satu bulan lamanya, tagihan dari PT Tiga Pilar Agro Utama belum dibayarkan.

"Pak, saya mau tanya mengenai tagihan kenapa ko belum keluar, katanya cuma sebentar cuma 14 hari kerja. Tapi sudah lama sekali sudah satu bulan lebih kita belum dibayar Tiga Pilar ini," ujar Abdurrahman saat melakukan perbincangan dengan Joko.

Mensos Juliari P. Batubara pakai baju tahanan KPK. (Foto: Antara).
Mensos Juliari P. Batubara pakai baju tahanan KPK. (Foto: Antara).

Abdurrahman menyampaikan, Matheus Joko Santoso saat itu menyampaikan, PT Tiga Pilar Agro Utama harus menyelesaikan terlebih dahulu permintaannya. "Belum, harus selesai dulu, itu bahasanya," ucap Abdurrahman.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih mengaku, mendapat informasi dari Abdurrahman kalau Matheus Joko Santoso belum menerima fee sebesar 12 persen.

Permintaan itu disampaikan, saat Abdurrahman bertemu dengan Matheus Joko Santoso di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

"Jadi saat itu Pak Abdurrahman telah menghadap Joko dan Pak Ian, jadi dia menghadap ke kantor saya. 'Bu yang dibilang Pak Ian, kata Pak Joko yang fee 12 persen belum terima sama sekali," beber Sona.

Sona menyampaikan, selama fee sebesar 12 persen itu tidak diterima oleh Joko. Maka tidak pembayaran paket pengadaan bansos akan tersendat.

"Selama uang itu tidak diterima pak Joko maka Tiga Pilar tidak dicairkan," ungkap Sona.

Sona menegaskan, dirinya tidak memerintahkan Abdurrahman meminta uang atau memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso. Hanya menanyakan soal anggaran pengadaan paket bansos PT Tiga Pilar Utama yang belum dicairkan.

"Saya tidak menyuruh meminta uang atau mengantarkan uang," tandas Sona. (Pon)

Baca Juga

Matheus Joko Santoso Diduga Berbohong Soal Pungutan Fee Bansos COVID-19

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Bagikan