Sidang Alfian Tanjung, Hasto Bantah PDIP Didominasi Kader PKI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 07 Februari 2018
Sidang Alfian Tanjung, Hasto Bantah PDIP Didominasi Kader PKI

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kanan) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Sidang lanjutan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan terdakwa Alfian Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Jaksa penuntut umum menghadirkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi. Dia memberikan keterangan atas pelaporan yang dilakukan PDIP atas tudingan Alfian yang menyebut sekitar 85 persen anggota PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Sidang inilah yang dipimpin oleh Yang Mulia, untuk kami harapkan memberikan keadilan dan kebenaran atas pokok gugatan kami. Pokok pengaduan kami adalah 85 persen anggota PDIP adalah PKI," kata Hasto di PN Jakarta Pusat.

Hasto menegaskan, tidak benar anggota PDIP didominasi kader PKI. Menurutnya, berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), PDIP berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Kami punya KTA semuanya, kami punya sistem informasi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang di KPU juga ada. Itu bisa diteruskan apakah PKI atau bukan. Karena kami partai yang kokoh berdasarkan Pancasila," tegasnya.

Alfian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan oleh seorang kader PDIP bernama Pardamean Nasution. Laporan tersebut diterima pada bulan Februari 2017.

Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter yang menyebutkan sebanyak 85 persen anggota PDIP adalah PKI. Kicauan tersebut dinilai pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai berlambang banteng tersebut.

Alfian dijerat Pasal 28 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE. Alfian juga dijerat kasus serupa, yakni tudingan bahwa lingkungan Istana Negara telah diisi PKI.

Pelapor dalam kasus itu adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Alfian disebut menuding Istana diisi PKI itu dalam sebuah forum.

Dalam kasus tersebut, Alfian dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dua pasal itu merupakan bagian dari 11 pasal yang terdapat dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Syarwan Hamid dan Kivlan Zen Jadi Saksi Alfian Tanjung?

#Ustaz Alfian Tanjung #Hasto Kristiyanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Kepercayaan ini terlihat dari posisi Megawati yang tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Indonesia
Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati
PDIP, kata ia, akan berdiri di depan dalam memelopori kebijakan-kebijakan pro rakyat sesuai arahan dari Megawati pada saat Kongres Ke-6 PDIP di Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati
Indonesia
Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP
Penunjukan sekjen partai menjadi kewenangan ketua umum.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP
Indonesia
Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen
Posisi sekjen sempat diambil alih oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
Sebuah unggahan informasi menyebut pemberian kebebasan untuk dua tokoh politik itu karena jasa Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
Indonesia
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum dengan persetujuan DPR
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Agustus 2025
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Indonesia
Golkar Sebut Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Momen untuk Merajut Semangat Kebangsaan
Bagi Sari, keputusan ini demi kebaikan bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Agustus 2025
Golkar Sebut Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Momen untuk Merajut Semangat Kebangsaan
Indonesia
Dasar Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Prabowo Lihat Kasusnya Bernuansa Politis
Wujud nyata Presiden Prabowo untuk memperkuat persatuan dan kesatuan.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
Dasar Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Prabowo Lihat Kasusnya Bernuansa Politis
Indonesia
Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
Langkah Prabowo dinilai tepat untuk menjag persatuan
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Agustus 2025
Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
Indonesia
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP ke Prabowo Tak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto
Dasco mengatakan Megawati meminta kader PDIP memberikan dukungan dan kritik apabila ada kebijakan Pemerintah Prabowo yang tidak pro rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 04 Agustus 2025
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP ke Prabowo Tak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto
Bagikan