Sidang Alfian Tanjung, Hasto Bantah PDIP Didominasi Kader PKI


Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kanan) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Sidang lanjutan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan terdakwa Alfian Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Jaksa penuntut umum menghadirkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi. Dia memberikan keterangan atas pelaporan yang dilakukan PDIP atas tudingan Alfian yang menyebut sekitar 85 persen anggota PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Sidang inilah yang dipimpin oleh Yang Mulia, untuk kami harapkan memberikan keadilan dan kebenaran atas pokok gugatan kami. Pokok pengaduan kami adalah 85 persen anggota PDIP adalah PKI," kata Hasto di PN Jakarta Pusat.
Hasto menegaskan, tidak benar anggota PDIP didominasi kader PKI. Menurutnya, berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), PDIP berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Kami punya KTA semuanya, kami punya sistem informasi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang di KPU juga ada. Itu bisa diteruskan apakah PKI atau bukan. Karena kami partai yang kokoh berdasarkan Pancasila," tegasnya.
Alfian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan oleh seorang kader PDIP bernama Pardamean Nasution. Laporan tersebut diterima pada bulan Februari 2017.
Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter yang menyebutkan sebanyak 85 persen anggota PDIP adalah PKI. Kicauan tersebut dinilai pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai berlambang banteng tersebut.
Alfian dijerat Pasal 28 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE. Alfian juga dijerat kasus serupa, yakni tudingan bahwa lingkungan Istana Negara telah diisi PKI.
Pelapor dalam kasus itu adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Alfian disebut menuding Istana diisi PKI itu dalam sebuah forum.
Dalam kasus tersebut, Alfian dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dua pasal itu merupakan bagian dari 11 pasal yang terdapat dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Syarwan Hamid dan Kivlan Zen Jadi Saksi Alfian Tanjung?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati

Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati

Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP

Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen

[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
![[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi](https://img.merahputih.com/media/c8/76/71/c876717faa27e398e804f4ec5c8567c0_182x135.png)
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Golkar Sebut Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Momen untuk Merajut Semangat Kebangsaan

Dasar Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Prabowo Lihat Kasusnya Bernuansa Politis

Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional

Dasco Tegaskan Dukungan PDIP ke Prabowo Tak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto
