Sidang Ahok Resmi Dipindahkan
Basuki Tjahaja Purnama saat di Gedung Kejaksaan Agung (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih Indonesia - Sidang perkara penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pemindahan lokasi sidang diputuskan majelis hakim PN Jakarta Utara, mengingat pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum dan aparat kepolisian.
"Atas dasar permohonan Jaksa dan kepolisian, maka persidangan berikutnya kami tunda hingga 3 Januari 2017 di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan," kata hakim ketua Dwiarso saat menutup sidang ketiga (pembacaan putusan sela) di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membenarkan adanya pemindahan terkait tempat sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan.
Pemindahan tersebut telah disetujui berdasarkan SK Ketua MA No.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca juga berita lain terkait Ahok lainnya: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok
Bagikan
Berita Terkait
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum