Siap Awasi Pendaftaran Cakada, Bawaslu Harap Bisa Koordinasi dengan KPU

Logo Bawaslu. Foto: Istimewa
Merahputih.com - Bawaslu menyatakan siap mengawasi seluruh tahapan pendaftaran calon Pilkada 2020 pada 4 - 6 September 2020. Mekanisme pendaftaran calon sesuai aturan perundang undangan. Namun apabila ada sengketa yang muncul, Bawaslu bakal memfasilitasi penyelesaian sengketanya.
Pengawas pemilu akan hadir secara fisik pada waktu pendaftaran. Bawaslu akan melihat seluruh proses pendaftaran pencalonan seperti memastikan kelengkapan berkas, ketepatan pendaftaran calon, dan kesesuaian dengan aturan.
"Kami harapkan KPU dan Bawaslu akan berkoordinasi dalam pemberkasan yang akan dilakukan KPU provinsi/kabupaten/kota dan sehingga akses yang bisa dilakukan Bawaslu juga bisa diberikan KPU," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Jumat (4/9).
Baca Juga
Dikabarkan Sudah Tekan Rekomendasi dari DPP PDIP, Begini Reaksi Anak Jokowi
Selain itu, Bagja memandang dalam tahapan pencalonan berpotensi terjadi konflik antara dewan pimpinan pusat (DPP), dewan pimpinan cabang (DPC) yang bisa berujung pada penyelesaian sengketa.
“Kami tidak menginginkan terjadinya sengketa, tetapi jika terjadi maka mau tidak mau sengketa tersebut dapat dilakukan di Bawaslu,” jelas Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.
Bawaslu juga melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi kepada para pihak khususnya partai politik dalam hal sengketa pencalonan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya sengketa pencalonan.

Adapun dasar hukum penyelesaian sengketa pemilihan yaitu UU Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Bagja menjelaskan, Peraturan KPU Tahapan Pencalonan akan dipakai untuk menilai proses yang dilakukan penyelenggara di tingkat provinsi/kabupaten/kota, dalam melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang dilampirkan dalam pendaftaran. Kemudian Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan.
Baca Juga
Kepala Daerah Ngeluh APBD-nya Kolaps, Pengamat: Harusnya Bersyukur
Lalu ada pula Surat Edaran Bawaslu Nomor 0257/2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Sekarang ada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid 19. Dalam Perbawaslu ini Bawaslu bisa melakukan penanganan pelanggaran berbasis daring dan penyelesaian sengketa berbasis daring, kecuali pembuktian,” jelasnya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
