Siang Ini Eks Mendag Tom Lembong Hadapi Vonis Dugaan Korupsi Importasi Gula

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Siang Ini Eks Mendag Tom Lembong Hadapi Vonis Dugaan Korupsi Importasi Gula

Momen Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi importasi gula pada Jumat (18/7) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.

Sebelumnya, Tom Lembong telah menyatakan kesiapannya menghadapi putusan ini, menekankan bahwa ia sudah berjuang semaksimal mungkin selama persidangan dan menyerahkan hasilnya kepada Tuhan. Ia mengakui dunia penuh ketidakpastian dan segala skenario bisa terjadi, termasuk dalam kasusnya.

Baca juga:

Jaksa Akui Tom Lembong tidak Terima Untung Kasus Impor Gula, tapi Memperkaya Orang Lain

Tom Lembong didakwa terlibat dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Ia dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan). Kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp578,1 miliar.

Dakwaan menyebutkan Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah tahun 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan-perusahaan ini seharusnya tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Baca juga:

Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Selain itu, Tom Lembong juga dituduh tidak menunjuk BUMN untuk stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Perbuatannya ini membuat Tom Lembong terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

#Tom Lembong #Profil Tom Lembong #Gula Rafinasi #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Bagikan