Sharon Positif Gunakan Ganja


Ilustrasi Kekerasan terhadap Anak (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Kriminal - Sharon Rose Leasa (47), sang ibu penggergaji anak kandungnya sendiri positif gunakan narkoba jenis ganja. Ini terungkap setelah Sharon menjalani tes urin, Rabu (8/7) kemarin.
"Hasilnya positif menggunakan ganja," ujar Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar (Kombes), Wahyu Hadiningrat, di Jakarta, Kamis (9/7).
Namun, kata Wahyu, pihaknya akan memprioritaskan kasus pembunuhan yang dilakukan Sharon. Kata dia, kasus Narkoba ini akan dilimpahkan ke Unit Narkoba Polrestro Jakarta Selatan.
"Kita akan fokus pada kasus dugaan kekerasan terhadap anaknya terlebih dahulu," terangnya.
Sebelumnya, Sharon membantah gunakan Narkoba. Ia berdalih untuk mengobati penyakit liver yang dideritanya.
"Buat kesehatan aja. Karena kan saya ada sakit liver. Untuk lebih lengkapnya ketemu Pak Audi," ujar Sharon. (gms).
BACA JUGA:
Polisi Bakal Jerat Leasa Sharon Rose dengan Pasal Kekerasan Anak
Polisi Ambil Sample Urine Sharon
Kekerasan Anak Meningkat, Sekjen KPAI Minta Tambah Dana
Anggota DPR: Fatwa MUI Soal Ajaran Sesat Picu Kekerasan Atas Anak
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan

4 Anak Diduga Alami Kekerasan di Boyolali, Dikurung dan Dirantai

Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron

Anak Diterlantarkan di Jakarta Dalam Kondisi Memprihatinkan, Pemerintah Desak Polisi Segera Tangkap Orang Tua Korban

Pemprov DKI Desak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berani Bersuara, Jangan Takut Melapor

Penembakan di Sekolah Austria, 10 Orang Tewas dan Mengejutkan Warga

Polisi Tangkap Satpam Diduga Bakar Seorang Anak di Tangerang

Cegah Insiden Daejeon Terulang, Pemerintah Korea Selatan Usulkan Undang-Undang Haneul, Wajibkan Cuti bagi Pengajar dengan Gangguan Kesehatan Mental
