Setor Rp 600 Juta untuk Lolos Seleksi Hakim, MA: Jangan Percaya Makelar

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 27 Oktober 2017
Setor Rp 600 Juta untuk Lolos Seleksi Hakim, MA: Jangan Percaya Makelar

Gedung Mahkamah Agung (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sejumlah oknum mengatasnamakan Mahkamah Agung menjanjikan jabatan hakim bagi peserta seleksi Calon Hakim 2017, dengan imbalan sebesar Rp 600 juta.

Selaku lembaga yang dicatut namanya, Mahkamah Agung melalui Achmad Setya Pudjoharsoyo membantah keras hal tersebut. Sekretaris MA itu mengimbau agar seluruh peserta seleksi calon hakim tidak tergiur tawaran oknum-oknum yang menjajikan agar lulus dan mendapatkan jabatan hakim.

"Berkali-kali saya imbau agar seluruh peserta jangan percaya oknum manapun yang menjajikan kelulusan dan memastikan mendapatkan jabatan hakim dalam seleksi ini," ujar Achmad Setya Pudjoharsoyo di Gedung MA Jakarta, Jumat (27/10).

Pudjo menegaskan proses Seleksi Calon Hakim Tahun 2017 yang ketat tidak memungkinkan untuk adanya suap, mengingat seleksi ini juga mengandalkan sistem komputerisasi yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Banyak anak dari pimpinan MA yang ikut seleksi namun kenyataannya banyak yang tidak lolos, ini karena proses seleksi yang objektif karena menggunakan sistem komputerisasi," kata Pudjo.

Lebih lanjut Pudjo sebagaimana dilansir Antara mengatakan bahwa dalam seleksi kemampuan bidang, tes wawancara memang tidak menggunakan sistem komputerisasi, namun dia menjamin proses seleksi calon hakim ini dilakukan secara transparan.

"Semuanya sudah komputerisasi untuk kegiatan tahap pertahap dan itu ada pengawasnya, lantas bagaimana oknum itu mengaku bisa membantu," tegas Pudjo.

Pudjo kemudian memaparkan bahwa Seleksi Calon Hakim 2017 ini diawali dengan seleksi administrasi menggunakan metode komputerisasi.

Kemudian peserta yang lolos diperbolehkan mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang juga masih menggunakan sistem komputer.

Peserta yang lolos SKD berhak untuk mengikuti seleksi lanjutan yaitu Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) yang terdiri dari tiga komponen, yaitu; materi hukum, psikotes, dan wawancara.

Setelah seluruh seleksi dilakukan, nantinya akan diintegrasikan oleh Panitia Seleksi Nasional yang diketuai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak mungkin ada politik uang dalam seleksi ini, karena nyatanya anak saya juga tidak lolos," tukas Achmad Setya Pudjoharsoyo.(*)

#Makelar # Mahkamah Agung #PNS
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Pengumuman di media sosial ini, akan dilakukan mulai tanggal 1 November 2025 mendatang, untuk melecut kinerja pegawai tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Indonesia
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Bagikan