Setor Rp 600 Juta untuk Lolos Seleksi Hakim, MA: Jangan Percaya Makelar

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 27 Oktober 2017
Setor Rp 600 Juta untuk Lolos Seleksi Hakim, MA: Jangan Percaya Makelar

Gedung Mahkamah Agung (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sejumlah oknum mengatasnamakan Mahkamah Agung menjanjikan jabatan hakim bagi peserta seleksi Calon Hakim 2017, dengan imbalan sebesar Rp 600 juta.

Selaku lembaga yang dicatut namanya, Mahkamah Agung melalui Achmad Setya Pudjoharsoyo membantah keras hal tersebut. Sekretaris MA itu mengimbau agar seluruh peserta seleksi calon hakim tidak tergiur tawaran oknum-oknum yang menjajikan agar lulus dan mendapatkan jabatan hakim.

"Berkali-kali saya imbau agar seluruh peserta jangan percaya oknum manapun yang menjajikan kelulusan dan memastikan mendapatkan jabatan hakim dalam seleksi ini," ujar Achmad Setya Pudjoharsoyo di Gedung MA Jakarta, Jumat (27/10).

Pudjo menegaskan proses Seleksi Calon Hakim Tahun 2017 yang ketat tidak memungkinkan untuk adanya suap, mengingat seleksi ini juga mengandalkan sistem komputerisasi yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Banyak anak dari pimpinan MA yang ikut seleksi namun kenyataannya banyak yang tidak lolos, ini karena proses seleksi yang objektif karena menggunakan sistem komputerisasi," kata Pudjo.

Lebih lanjut Pudjo sebagaimana dilansir Antara mengatakan bahwa dalam seleksi kemampuan bidang, tes wawancara memang tidak menggunakan sistem komputerisasi, namun dia menjamin proses seleksi calon hakim ini dilakukan secara transparan.

"Semuanya sudah komputerisasi untuk kegiatan tahap pertahap dan itu ada pengawasnya, lantas bagaimana oknum itu mengaku bisa membantu," tegas Pudjo.

Pudjo kemudian memaparkan bahwa Seleksi Calon Hakim 2017 ini diawali dengan seleksi administrasi menggunakan metode komputerisasi.

Kemudian peserta yang lolos diperbolehkan mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang juga masih menggunakan sistem komputer.

Peserta yang lolos SKD berhak untuk mengikuti seleksi lanjutan yaitu Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) yang terdiri dari tiga komponen, yaitu; materi hukum, psikotes, dan wawancara.

Setelah seluruh seleksi dilakukan, nantinya akan diintegrasikan oleh Panitia Seleksi Nasional yang diketuai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak mungkin ada politik uang dalam seleksi ini, karena nyatanya anak saya juga tidak lolos," tukas Achmad Setya Pudjoharsoyo.(*)

#Makelar # Mahkamah Agung #PNS
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Bagikan