Setelah Tertunda, Istri Sambo Berikan Kesaksian Dihadapan Hakim
Putri Candrawathi saat akan dibawa ke Rutan Bareskrim, Jumat (30/9). (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Persidangan kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo, masih dalam proses pemeriksaan saksi. Istri terdakwa utama Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dihadapkan pada hakim setelah ditunda, Senin (12/12).
Ia menjadi saksi sidang lanjutan kasus pembunuhan kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Putri bakal dimintai keterangan untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Putri Marahi Ferdy Sambo karena Dilibatkan Skenario Fiktif Pembunuhan Brigadir J
"Agenda sidang pemeriksaan saksi," terang Humas PN Jaksel Djuyamto, kepada wartawan.
Putri Candrawathi adalah salah satu terdakwa dalam kasus ini. Kehadiran Putri sebagai saksi diminta ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso pada Selasa (6/12) lalu.
Pada awalnya Wahyu meminta Putri dapat memberikan keterangan dalam persidangan pada Rabu (7/12) lalu. Tetapi rencana itu urung terlaksana.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis khawatir persidangan menyinggung soal peristiwa pelecehan seksual. Atas dasar itu, Arman meminta agar keterangan Putri dapat dibeberkan dalam persidangan tertutup.
Wahyu memundurkan jadwal Putri sebagai saksi menjadi, Senin (12/12).
Ferdy Sambo didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
10 Saksi Bakal Hadir di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Motif Anak Bunuh Ibu dan 2 Saudaranya, Diduga Sakit Hati karena Merasa Tak Dianggap
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB