Setelah Eggi, Giliran Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir Dilaporkan dengan Dugaan Makar
Caleg PDIP Dewi Tanjung melaporkan Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Caleg PDIP Dewi Tanjung bersama beberapa orang kuasa hukum kembali membuat laporan atas dugaan makar. Dewi mengatakan, dirinya melaporkan Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir. Laporan tersebut teregistrasi dalam laporan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei.
Politisi PDI Perjuangan ini sebelumnya melaporkan Eggi Sudjana dengan kasus yang sama di Mapolda Metro Jaya.
"Hari ini saya bersama tim lawyer saya melalorkam Amien Rais dan kawan-kawan, di dalam ini ada Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir," kata Dewi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.
Katanya, terlapor diduga telah melakukan makar dengan menyerukan people power. Di mana, Dewi melihat politisi senior PAN pada tanggal 1 Maret 2019 berorasi di depan Gedung KPU.
"Perkaranya sama dengan yang kita sangkakan kepada Eggi, kasus makar 'people power' dan itu orasinya bapak Amien Rais di depan KPU tanggal 1 Maret 2019. Habib Rizieq waktu itu saya lihat di video yang beredar di WA (WhatsApp) grup bahwa dia menyerukan people power dan meminta Jokowi turun. Bahtiar Nasir saya lihat di Youtube dia menyerukan revolusi-revolusi berkali," bebernya.
Dewi melanjutkan, dirinya membawa beberapa barang bukti untuk melengkapi laporannya. Diantaranya adalah video-video para terlapor saat melakukan dugaan makar.
"Barang bukti sudah ada empat. Hari ini saya bawa CD yang merekam semua video Amien, Habib Rizieq dan Bachtiar," pungkasnya.
Atas laporan ini, terlapor dijerat Pasal tindak pidana pemufakatan jahat dan atau makar atau tindak pidana informasi dan atau transaksi alat elektronik, Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 116 Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 14, Pasal 15 UURI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI no 10 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur