Setelah Bermusyawarah, Sidang Lanjutan 'Kacung WHO' Jerinx Digelar Tatap Muka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2020
Setelah Bermusyawarah, Sidang Lanjutan 'Kacung WHO' Jerinx Digelar Tatap Muka

Jerinx SID dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, di Polda Bali, Kamis (27/8). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi memutuskan bahwa penyelenggaraan sidang berikutnya terkait agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 13 Oktober, atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx Superman Is Dead (SID), akan digelar secara tatap muka (offline).

"Setelah bermusyawarah, majelis dengan melihat perkembangan persidangan selama ini untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan perlu dilakukan secara offline dengan pertimbangan karena sebagai tujuan proses persidangan pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil sebagaimana ditentukan dalam KUHAP," ujar majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adnya Dewi, dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/10).

terdapat beberapa pertimbangan dari majelis hakim bahwa dasar hukum pelaksanaan sidang online tidak bersifat imperaktif jadi boleh dilaksanakan secara online dan diperbolehkan juga secara offline.

Baca Juga

PSI Nilai Jerinx Sudah Tepat Diganjar Pakai UU ITE



Selama proses persidangan berlangsung majelis hakim melihat secara kasuistis. Kemudian, perlu dilakukan secara offline dengan tujuan memberikan kebebasan kepada penasehat hukum dan penuntut umum untuk menunjukkan bukti-bukti secara visual.

"Demikian sikap majelis bukan semata-mata karena permintaan penasehat terdakwa. Tapi atas pertimbangan-pertimbangan yang telah dikemukakan tadi," ucap Ida Ayu Adnya Dewi.

Apabila persidangan dilakukan secara offline atau tatap muka perlu juga diperhatikan, aturan-aturan yang harus dipatuhi. Aturan tersebut berupa tetap memperhatikan protokol kesehatan dan harus disepakati oleh pihak-pihak dan pengunjung sidang sesuai yang ditetapkan PN Denpasar.

Sidang Jrx SID dengan agenda dakwaan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)



Ia menegaskan kepada semua pihak untuk mentaati tata tertib persidangan dan khusus untuk terdakwa wajib dihadirkan di persidangan dengan pengamanan.

Selain itu, terdakwa harus menggunakan pakaian yang sopan dan mengutamakan protokol kesehatan. Dengan adanya putusan sidang tatap muka, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu menyatakan menerima terkait penetapan tersebut.

"Kami menerima penetapan majelis hakim, karena sidang secara offline, selain memenuhi protokol kesehatan, kami mohon kepada penasehat hukum terutama untuk menjaga jangan sampai ada fans pendukung Jrx tetap berbuat dan melanggar tata tertib di luar proses persidangan. Tidak hanya mementingkan protokol kesehatan, kami juga mohon supaya bisa memberikan pengertian kepada para fansnya untuk tetap tertib," ucap Otong.

Baca Juga

Jerinx Ditahan, Ini Pembelaan Koalisi Masyarakat Sipil





Sementara itu, I Wayan Suardana alias Gendo sebagai pengacara terdakwa Jrx mengatakan bahwa terdakwa beserta penasehat hukum pasti tertib saat persidangan.

"Kalau soal pendukung itu sudah ada aturan dan pengaturan hukum yang mengatur. Tapi menarik dari penuntut umum kalau berharap terdakwa bisa memberikan pengertian kepada fans, untuk bisa dilakukan kalau terdakwa diberikan penangguhan penahanan," kata Gendo. (*)

#Jerinx #WHO #Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Menkes Budi Disuruh Prabowo Maju Jadi Dirjen WHO, Mundur dari Kabinet kalau Menang
Menkes Budi Gunadi Sadikin maju sebagai kandidat Dirjen WHO atas amanah Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan siap mundur dari Kabinet jika terpilih
Wisnu Cipto - Senin, 31 Agustus 2026
Menkes Budi Disuruh Prabowo Maju Jadi Dirjen WHO, Mundur dari Kabinet kalau Menang
Dunia
2.061 Tewas, Wabah Ebola RD Kongo Bisa Lampaui Kasus Kematian Terparah Afrika Barat 2014–2016
WHO umumkan wabah Ebola di RD Kongo kini wabah terbesar kedua sepanjang sejarah dengan 4.449 kasus terkonfirmasi dan 2.061 kematian.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
2.061 Tewas, Wabah Ebola RD Kongo Bisa Lampaui Kasus Kematian Terparah Afrika Barat 2014–2016
Indonesia
Kemenkes Tepis Isu dr Zulfikar Magang IDI Meninggal Akibat Bully, Tapi Penyakit Sensitif
Kemenkes ungkap hasil investigasi kematian dr. Zulfikar peserta internsip di Lampung Timur. Disebut akibat penyakit sensitif, bukan beban kerja atau perundungan.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Kemenkes Tepis Isu dr Zulfikar Magang IDI Meninggal Akibat Bully, Tapi Penyakit Sensitif
Dunia
Wabah Hantavirus Kapal Pesiar MV Hondius Akhirnya Berakhir, 13 Positif 3 Meninggal
WHO menyatakan wabah hantavirus di kapal pesiar MV Hondius resmi berakhir. Sebanyak 13 kasus terkonfirmasi dengan 3 kematian, lebih dari 650 kontak ditindaklanjuti.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Wabah Hantavirus Kapal Pesiar MV Hondius Akhirnya Berakhir, 13 Positif 3 Meninggal
Dunia
WHO Peringatkan Gelombang Panas yang Menyapu Eropa Sebabkan 1.300 Kematian
Suhu panas ekstrem tercatat terjadi di Jerman, Polandia, dan Rpublik Ceko.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
WHO Peringatkan Gelombang Panas yang Menyapu Eropa Sebabkan 1.300 Kematian
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ] : WHO Anjurkan Konsumsi Ivermectin Tiap Hari untuk Cegah Hantavirus
Pencegahan utama hantavirus dilakukan dengan menghindari kontak dengan tikus, urine, kotoran, dan lingkungan yang terkontaminasi tikus.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA ] : WHO Anjurkan Konsumsi Ivermectin Tiap Hari untuk Cegah Hantavirus
Dunia
WHO Tetapkan Status Darurat Wabah Ebola, CDC Larang Warga 3 Negara Afrika Masuk AS
CDC melarang sementara warga Kongo, Uganda, dan Sudan Selatan masuk ke AS selama 30 hari akibat wabah Ebola
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
WHO Tetapkan Status Darurat Wabah Ebola, CDC Larang Warga 3 Negara Afrika Masuk AS
Dunia
Ebola Bunuh 134 Orang di Kongo, WHO Nyatakan Kekhawatiran atas Skala dan Kecepatan Penyebaran
Virus tersebut menyebar tanpa terdeteksi selama berminggu-minggu setelah kematian pertama yang diketahui.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
 Ebola Bunuh 134 Orang di Kongo, WHO Nyatakan Kekhawatiran atas Skala dan Kecepatan Penyebaran
Dunia
WHO Resmi Tetapkan Wabah Ebola Darurat Internasional
WHO telah mengirim tim ahli ke Uganda sejak Januari untuk membantu pemerintah setempat menangani wabah.
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
WHO Resmi Tetapkan Wabah Ebola Darurat Internasional
Dunia
WHO Sebut Total 11 Kasus Hantavirus Dilaporkan dari MV Hondius
MV Hondius kini berlayar kembali ke Belanda. Di sana, kapal pesiar itu akan dibersihkan dan didisinfeksi.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
 WHO Sebut Total 11 Kasus Hantavirus Dilaporkan dari MV Hondius
Bagikan