Setelah Ahok, Polisi Diam-Diam juga Periksa Sofyan Djalil Soal Reklamasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Sofyan Djalil (Foto: Antara Foto)
Merahputih.com - Selain telah diam-diam memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta, polisi ternyata juga sudah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil.
"Sudah (diperiska). Pertengahan Februari," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta dikantornya, Selasa (27/2).
Adi menegaskan, pemeriksaan SOfya karena reklmasi teluk Jakarta tak lepas hubungannya dengan kebijakan yang dikeluarkan Sofyan. Meski begitu, proses kasus itu masih terus berjalan dan progresnya cukup baik.
"Sudah jelas. dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dengan reklamasi dari sisi kementerian juga sudah kita ambil keterangannya," tuturnya.
Kedepan, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak diluar pemerintahan yang berkaitan dengan pengeluaran dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangungan-bangunan di Pulau C dan D. Semua pihak yang meneken surat perjanjian antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengambang akan dipanggil.
"Kan gini, apasih yang menjadi dasar berkaitan dengan reklamasi itu ada proses katanya IMB-nya belum dikeluarkan, nah ini yang kita gali, apa alasannya belum dikeluarkan IMB itu. Sampai saat ini seluruh data berkaitan data dengan reklamasi saya nilai belum ada hal yang kita temukan ada pelanggaran, semua datanya lengkap, tahapannya ada, hak dan kewajiban, baik itu haknya pengembang, dan kewajiban pengembang ada," kata Adi.
"Kedepan mungkin saya akan meminta kepada pemilik coba dari data ini yang ada kita kroscek dengan data yang ada di pengembang. Kedepan mungkin pemgembang akan kita mintai keterangan," ucapnya menyudahi.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya temuan polisi atas dugaan korupsi dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pulau C dan D. Dimana, NJOP saat itu sebesar 3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.
Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik. Padahal, jika ditelisik, nilai NJOP lebih dari nilai NJOP saat penetapan di Pulau C dan D. (ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur