Setelah Ahok, Polisi Diam-Diam juga Periksa Sofyan Djalil Soal Reklamasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Februari 2018
Setelah Ahok, Polisi Diam-Diam juga Periksa Sofyan Djalil Soal Reklamasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Sofyan Djalil (Foto: Antara Foto)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Selain telah diam-diam memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta, polisi ternyata juga sudah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil.

"Sudah (diperiska). Pertengahan Februari," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta dikantornya, Selasa (27/2).

Adi menegaskan, pemeriksaan SOfya karena reklmasi teluk Jakarta tak lepas hubungannya dengan kebijakan yang dikeluarkan Sofyan. Meski begitu, proses kasus itu masih terus berjalan dan progresnya cukup baik.

"Sudah jelas. dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dengan reklamasi dari sisi kementerian juga sudah kita ambil keterangannya," tuturnya.

Kedepan, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak diluar pemerintahan yang berkaitan dengan pengeluaran dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangungan-bangunan di Pulau C dan D. Semua pihak yang meneken surat perjanjian antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengambang akan dipanggil.

"Kan gini, apasih yang menjadi dasar berkaitan dengan reklamasi itu ada proses katanya IMB-nya belum dikeluarkan, nah ini yang kita gali, apa alasannya belum dikeluarkan IMB itu. Sampai saat ini seluruh data berkaitan data dengan reklamasi saya nilai belum ada hal yang kita temukan ada pelanggaran, semua datanya lengkap, tahapannya ada, hak dan kewajiban, baik itu haknya pengembang, dan kewajiban pengembang ada," kata Adi.

"Kedepan mungkin saya akan meminta kepada pemilik coba dari data ini yang ada kita kroscek dengan data yang ada di pengembang. Kedepan mungkin pemgembang akan kita mintai keterangan," ucapnya menyudahi.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya temuan polisi atas dugaan korupsi dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pulau C dan D. Dimana, NJOP saat itu sebesar 3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.

Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik. Padahal, jika ditelisik, nilai NJOP lebih dari nilai NJOP saat penetapan di Pulau C dan D. (ayp)

#Reklamasi Teluk Jakarta #Sofyan Djalil #Basuki Tjahaja Purnama #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan