Setelah Ahok, Polisi Diam-Diam juga Periksa Sofyan Djalil Soal Reklamasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Sofyan Djalil (Foto: Antara Foto)
Merahputih.com - Selain telah diam-diam memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta, polisi ternyata juga sudah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil.
"Sudah (diperiska). Pertengahan Februari," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta dikantornya, Selasa (27/2).
Adi menegaskan, pemeriksaan SOfya karena reklmasi teluk Jakarta tak lepas hubungannya dengan kebijakan yang dikeluarkan Sofyan. Meski begitu, proses kasus itu masih terus berjalan dan progresnya cukup baik.
"Sudah jelas. dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dengan reklamasi dari sisi kementerian juga sudah kita ambil keterangannya," tuturnya.
Kedepan, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak diluar pemerintahan yang berkaitan dengan pengeluaran dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangungan-bangunan di Pulau C dan D. Semua pihak yang meneken surat perjanjian antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengambang akan dipanggil.
"Kan gini, apasih yang menjadi dasar berkaitan dengan reklamasi itu ada proses katanya IMB-nya belum dikeluarkan, nah ini yang kita gali, apa alasannya belum dikeluarkan IMB itu. Sampai saat ini seluruh data berkaitan data dengan reklamasi saya nilai belum ada hal yang kita temukan ada pelanggaran, semua datanya lengkap, tahapannya ada, hak dan kewajiban, baik itu haknya pengembang, dan kewajiban pengembang ada," kata Adi.
"Kedepan mungkin saya akan meminta kepada pemilik coba dari data ini yang ada kita kroscek dengan data yang ada di pengembang. Kedepan mungkin pemgembang akan kita mintai keterangan," ucapnya menyudahi.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya temuan polisi atas dugaan korupsi dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pulau C dan D. Dimana, NJOP saat itu sebesar 3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.
Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik. Padahal, jika ditelisik, nilai NJOP lebih dari nilai NJOP saat penetapan di Pulau C dan D. (ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
