Setahun Jokowi-Ma'ruf, Peran Wapres Tidak Terlihat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2020
Setahun Jokowi-Ma'ruf, Peran Wapres Tidak Terlihat

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin. (Foto: setkab.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin sudah satu tahun. Namun, kinerja periode ke dua Jokowi memimpin rakyat Indonesia, dinilai belum berjalan maksimal.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, selama setahun lebih banyak kegaduhan politik yang menonjol karena ada ego sektoral antar kabinet.

"Hubungan pusat dan daerah juga kurang baik. Kemudian kebijakan yang dikeluarkan pemerintah cenderung memicu polemik seperti UU KPK yang baru dan Cipta Kerja," kata Trubus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (19/10).

Baca Juga:

Bangkitkan Ekonomi Sisi Permintaan Harus Ditingkatkan

Trubus melanjutkan, penegakan hukum juga tidak banyak perubahan secara signifikan. Penuntasan kasus korupsi juga belum terlihat, KPK melakukan OTT juga belum ada yang terlihat gebrakan.

"KPK di UU yang baru juga tak bisa seperti dahulu," ucap Trubus.

Selain itu, peran Wapres Ma'ruf Amin yang seperti tak terlihat belakangan ini. Terutama dalam mengkonsolidasi tokoh-tokoh agama untuk mendukung program pemerintah.

"Peran wapres juga belum terlihat. Dia juga tak banyak berperan. Kemudian dia juga belum mampu menggandeng tokoh agama, buktinya UU Cipta kerja banyak protes dari NU dan Muhammadiyah," ucap Trubus.

Rapat kabinet
Rapat Kabinet. (Foto: Tangkapan Layar)

Ia menyebut, harusnya Jokowi melakukan reshufle kepada menteri yang dinilai publik tak optimal. Seperti menteri di bidang kesehatan dan ekonomi yang dinilai bekerja tak maksimal selama pandemi.

"Kementerian juga mesti ditata ulang, seperti BUMN juga kerap bagi bagi jabatan. Kemudian kementerian UMKM juga gak terlihat kerjanya. Kemudian Kemenaker juga tak maksimal," jelas Trubus.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga tak kelihatan terobosan dan termasuk Menteri Perhubungan juga tak kelihatan kerjanya. (Knu).

Baca Juga:

Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Persoalan Hukum Jadi Problem Utama

#Jokowi #Jokowi-Ma'ruf Amin #Pemerintahan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Teman KKN UGM Jadi Saksi di PN Solo, Jokowi Disebut Punya Nama Panggilan 'Jack'
Teman KKN UGM Jokowi mengatakan, bahwa ia memiliki nama panggilan Jack. Hal itu terungkap saat sidang lanjutan gugatan ijazah di PN Solo, Selasa (3/2).
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Teman KKN UGM Jadi Saksi di PN Solo, Jokowi Disebut Punya Nama Panggilan 'Jack'
Indonesia
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah isu Gibran maju di Pilpres 2029. Ia tetap mendukung Prabowo-Gibran dua periode.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan menduetkan Gibran-Kaesang di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Indonesia
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Dito Ariotedjo ikut mendampingi Jokowi bertemu PM Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud membahas lobi penambahan kuota haji Indonesia tahun 2024.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Januari 2026
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Indonesia
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Presiden ke-7 RI, Jokowi, memaafkan dua tersangka kasus ijazah palsu. Namun, PSI menyebutkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Bagikan