Serikat Mahasiswa Ini Merasa Lebih Intelek Gugat ke MK, daripada Minta Perppu KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 17 Oktober 2019
Serikat Mahasiswa Ini Merasa Lebih Intelek Gugat ke MK, daripada Minta Perppu KPK

Logo KPK. Foto: Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menilai akai massa besar-besaran menolak UU KPK yang baru disahkan dianggap tak lagi relevan. Salah satunya karena proses judicial review tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra menilai proses hukum secara konstitusional sama saja proses pengawalan terhadap revisi Undang-Undang KPK yang sekarang sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga

UU KPK Direvisi, Kasus 'Kakap' Berpotensi Berhenti

"Proses pengajuan Judical Review tersebut yang akan kami kawal. Alasan kami cukup sederhana, bahwasanya sebagai kaum muda yang intelektual, maka sudah seharusnya kita melakukan proses intelektual juga dalam mengawal kebijakan pemerintah, bukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan Undang-Undang," kata Bintang dalam keterangannya kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (17/10).

Bintang mengatakan, proses adu gagasan di MK adalah cara yang paling bermartabat. "Menolak Presiden mengeluarkan Perpu KPK dan mendukung melakukan judicial review sesuai jalur hukum yang ada;" ungkap Bintang.

Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra
Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra

Dirinya lantas khawatir aksi yang terjadi rawan ditunggangi oleh kepentingan lain. Ia melihat persoalan yang tak kalah penting yang dapat menganggu dan mengancam persatuan adalah menggagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada 20 Oktober mendatang.

"Presiden dan wakil presiden terpilih melalui sistem demokrasi, yakni sebuah sistem dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Dan yang paling adalah presiden terpilih merupakan pilihan rakyat," jelas Bintang

Oleh karena itu, Bintang menyebut, sudah merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal pelantikan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga

Kalau Keluarkan Perppu KPK, Jokowi Dianggap Tak Konsisten

"Karena presiden dan wakil presiden yang terpilih adalah pilihan rakyat melalui sistem demokrasi terbuka," terang Bintang.

Di sisi lain, Bintang juga menyoroti beberapa peristiwa yang merongrong persatuan terlihat begitu menganga di Indonesia ini. Sebut saja, peristiwa di Papua yang begitu santer meminta untuk merdeka yang pada akhirnya melahirkan perilaku-perilaku teror alias teroris dihadapan masyarakat.

"Perilaku teror atau kita sebut dengan teroris tidak selalu identik dengan agama. Teror itu dilakukan oleh sekelompok orang yang melakukan tindakan menakut-nakuti, mengancam, membahayakan hingga sampai membunuh. Siapa saja yang memenuhi kriteria tersebut maka dapat kita katakan sebagai aksi terorisme;" jelas Bintang.

Baca Juga

Soal Perppu, KPK Serahkan ke Presiden Jokowi

Selain terorisme, persoalan lain yang dapat menganggu persatuan Indonesia adalah masalah radikalisme.

"Akar dari aksi terorisme adalah radikalisme. Hanya satu kata yang dapat kita lakukan untuk menghentikan terorisme, yakni harus kita lawan," terang Bintang. (Knu)

#Revisi UU KPK #Mahasiswa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Fun
Mahasiswa Telkom Purwokerto Sidang Tugas Akhir dengan Riasan Black Metal, Ternyata Ini Alasannya
Mahasiswa DKV Universitas Telkom Purwokerto, Ragatama Arrauf Rahmaputra, viral setelah tampil dengan corpse paint saat sidang Tugas Akhir.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Mahasiswa Telkom Purwokerto Sidang Tugas Akhir dengan Riasan Black Metal, Ternyata Ini Alasannya
Indonesia
Jangan Kelewatan, Hasil Seleksi Mandiri PTN, Diumumkan Selasa (30/6) Jam 16.00 WIB
Seluruh peserta untuk mengakses informasi hasil seleksi hanya melalui kanal resmi SMMPTN-Barat, melalui tautan: https://smmptnbarat.id/#pengumuman.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Jangan Kelewatan, Hasil Seleksi Mandiri PTN, Diumumkan Selasa (30/6) Jam 16.00 WIB
Indonesia
Mahasiswa Diberi Rp 20 Juta, Waka Komisi X DPR RI: jangan Dimanfaatkan untuk Politik Praktis
Siapa pun yang memberikan uang kepada mahasiswa untuk menggerakkan atau mengarahkan aksi telah merusak independensi, integritas, dan idealisme mahasiswa.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Mahasiswa Diberi Rp 20 Juta, Waka Komisi X DPR RI: jangan Dimanfaatkan untuk Politik Praktis
Indonesia
PDIP Tanggapi Isu Mahasiswa UBK Terima Uang, Singgung Peran Gibran
PDIP menyoroti dugaan mahasiswa UBK yang menerima uang usai bertemu Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
PDIP Tanggapi Isu Mahasiswa UBK Terima Uang, Singgung Peran Gibran
Indonesia
Ogah Program MBG Dikorupsi, Wapres Gibran Rakabuming Ajak Mahasiswa Jadi Mata-Mata Pemerintah
Pembenahan menyeluruh lini distribusi logistik diharapkan mampu menutup celah manipulasi laporan keuangan tingkat bawah.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Ogah Program MBG Dikorupsi, Wapres Gibran Rakabuming Ajak Mahasiswa Jadi Mata-Mata Pemerintah
Berita Foto
Pengamanan Kawasan Bundaran Hotel Indonesia Kawal Aksi Unjuk Rasa BEM UI
Sejumlah personel kepolisian berjaga di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jum'at (12/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 12 Juni 2026
Pengamanan Kawasan Bundaran Hotel Indonesia Kawal Aksi Unjuk Rasa BEM UI
Indonesia
Mahasiswa UI Tetap Bergerak ke Bundaran HI Meski Tertahan Aparat, Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah
Massa mahasiswa UI tertahan aparat di Jalan Jenderal Sudirman saat menuju Bundaran HI. Mahasiswa tetap long march dan membawa lima tuntutan kepada pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Mahasiswa UI Tetap Bergerak ke Bundaran HI Meski Tertahan Aparat, Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah
Indonesia
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Masalah sosial pendidikan di kalangan masyarakat juga bisa terselesaikan tanpa harus menunggu lama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Indonesia
DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku
DPR RI minta sanksi tegas bagi pelaku dugaan pelecehan seksual di UI. Komisi X juga akan panggil rektor kampus sebelum masa reses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku
Indonesia
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Universitas Indonesia menyelidiki dugaan grup chat bermuatan seksual. Sebanyak 16 mahasiswa diperiksa, korban mendapat pendampingan penuh.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Bagikan