Seperti Apa Kriteria Perusahaan Pemenang Top Digital Company Award 2021?

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 30 April 2021
Seperti Apa Kriteria Perusahaan Pemenang Top Digital Company Award 2021?

Top Digital Company Award 2021. (Foto: Unsplash/Verne Ho)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PENGHARGAAN top Digital Company Award 2021 diberikan kepada future leader company yang dinilai siap dalam menghadapi era digital. Penghargaan ini juga bisa dimenangkan oleh perusahaan yang memiliki kontribusi dalam memenuhi kebutuhan konsumen di masa depan.

Perusahaan terbaik dinilai melalui parameter penilaian bernama Digital Corporate Index (DCI). Parameter ini dikembangkan oleh Survey One. Parameter penilaian dilakukan melalui dua tahap penilaian.

Baca juga:

Nina Zatulini Pilih Mobile Banking untuk Penuhi Kebutuhan Harian

Pada tahap pertama Survey One dan Digital Frontier melakukan eksternal audit dengan melibatkan 500 Panel Publik, 300 Panel Investor, 30 Panel Top Digital Experts, dan 20 Jurnalis Senior. Mereka akan mengevaluasi perusahaan yang layak masuk ke dalam nominasi dari 49 kategori industri di Indonesia.

Kemudian, pada tahap kedua yaitu internal audit, yang akan dilakukan presentasi oleh perusahaan nominasi di hadapan lima Juri Tenaga Ahli Digital. Parameter keberhasilan dalam melakukan transformasi digital juga dilihat dari lima dimensi utama yaitu, product awareness, customer touchpoints, organizational initiatives, strategic initiatives, dan process quality.

Perusahaan harus bertahan di masa pandemi. (Foto: Unsplash/Adam Nie?cioruk)

Tentu saja untuk mendapatkan penghargaan Top Digital Company award tidak mudah di masa pandemi. Tahun 2020 hingga 2021 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi seluruh lini bisnis tak terkecuali perbankan. Pembatasan aktivitas masyarakat akibat pandemi yang terjadi menuntut perusahaan untuk beradaptasi mengikuti perubahan.

Oleh karena itu, penghargaan ini ingin memberikan apresiasi terhadap perusahaan yang mampu bertahan di masa sulit ini. Cara bertahan di masa sulit perusahaan perlu melakukan percepatan transformasi digital.

Baca juga:

Peluang Investasi di Masa Pandemi

Terlebih lagi untuk perusahaan perbankan yang memiliki banyak nasabah. Pihak perbankan perlu memberikan solusi layanan perbankan yang seamless dengan inovasi melalui integrasi setiap layanan yang dimiliki dalam satu aplikasi seperti mobile banking.

Mobile banking merupakan inovasi yang dilakukan perbankan agar tetap bisa melayani nasabah dengan aman di masa pandemi. (Foto: Unsplash/Priscilla Du Preez)

Mobile banking merupakan solusi tepat untuk nasabah di masa pandemi. Semua transaksi keuangan dapat dilakukan melalui satu aplikasi tanpa adanya kontak fisik. Nasabah tidak perlu lagi ke kantor cabang bank terdekat untuk berinteraksi dengan teller.

Meski begitu, mungkin ada nasabah yang tetap perlu mengurus transaksi keuangan di kantor cabang bank. Jika ini masalahnya, pihak bank perlu menghadirkan kantor cabang yang menerapkan transaksi perbankan secara contactless dan paperless.

Berbagai upaya digitalisasi layanan seperti ini dinilai sangat positif oleh tim juri yang menganugerahkan Top Digital Company Award 2021. Upaya ini dilakukan oleh PermataBank. (ikh)

Baca juga:

Mobile Banking, Jawaban Transaksi Keuangan Aman saat Pandemi

#Perusahaan #Bank #Bisnis
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Grab Jadi Pemegang Saham Mayoritas Super Bank Indonesia
Periode empat bulan yang berakhir 30 April 2026, Superbank membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp 142 miliar
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Grab Jadi Pemegang Saham Mayoritas Super Bank Indonesia
Indonesia
Badan Bank Tanah Siapkan 778,95 Hektar di 12 Lokasi Buat Rumah MBR
Badan Bank Tanah mendukung Program 3 Juta Rumah Presiden RI Prabowo Subianto melalui penyediaan lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Badan Bank Tanah Siapkan 778,95 Hektar di 12 Lokasi Buat Rumah MBR
Dunia
Bos Baru Apple John Ternus Diharap Bawa Perbedaan, Mengubah Arah ke Pengembangan iPhone
Penunjukan Ternus menjadi sinyal bahwa Apple mencari diferensiasi dalam produknya.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
 Bos Baru Apple John Ternus Diharap Bawa Perbedaan, Mengubah Arah ke Pengembangan iPhone
Indonesia
Suster Natalia Bertemu Dirut BNI, Uang Rp 28 Miliar Milik Umat Paroki Aek Nabara akan Dikembalikan Full Besok
Dalam pertemuan tersebut, Suster Natalia mendapatkan kepastian bahwa seluruh uang gereja akan dikembalikan BNI.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
Suster Natalia Bertemu Dirut BNI, Uang Rp 28 Miliar Milik Umat Paroki Aek Nabara akan Dikembalikan Full Besok
Dunia
Apple Tunjuk Bos Anyar, John Ternus Siap Bawa Era Baru
Apple menunjuk John Ternus sebagai chief executive officer (CEO) baru untuk menggantikan Tim Cook yang mengundurkan diri setelah 15 tahun memimpin raksasa teknologi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
  Apple Tunjuk Bos Anyar, John Ternus Siap Bawa Era Baru
Indonesia
Syahmudrian Lubis Jadi Dirut Baru Ancol
Perubahan direksi ini berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Dwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
Syahmudrian Lubis Jadi Dirut Baru Ancol
Indonesia
Menkeu Buru 10 Perusahaan Penyebab Kebocoran Penerimaan Negara, Angka Kerugian Masih Dihitung
Sepuluh perusahaan itu terindikasi melakukan praktik ilegal underinvoicing, yakni membayar lebih rendah dari nilai seharusnya dalam transaksi perdagangan.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
Menkeu Buru 10 Perusahaan Penyebab Kebocoran Penerimaan Negara, Angka Kerugian Masih Dihitung
Indonesia
Geliatkan Ekonomi Jakarta, Gubernur Pramono Sederhanakan Birokrasi di Dunia Usaha
Pemerintah DKI Jakarta akan membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaku usaha untuk berkembang.
Dwi Astarini - Senin, 09 Maret 2026
Geliatkan Ekonomi Jakarta, Gubernur Pramono Sederhanakan Birokrasi di Dunia Usaha
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR H-7 Lebaran 2026, tak Boleh Dicicil
Perusahaan swasta wajib membayar THR H-7 Lebaran 2026. Pemerintah meminta THR tak boleh dicicil dan harus cair tepat waktu.
Soffi Amira - Selasa, 03 Maret 2026
Pemerintah Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR H-7 Lebaran 2026, tak Boleh Dicicil
Indonesia
Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran 2026
Pemkot Solo membuka posko aduan THR 2026. Perusahaan pun wajib membayar THR maksimal H-7 Lebaran 2026.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran 2026
Bagikan