Seorang Lelaki Tua Ditangkap Polisi Karena Hamili Keponakannya

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 13 Desember 2017
Seorang Lelaki Tua Ditangkap Polisi Karena Hamili Keponakannya

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang lelaki berinisial JON (50), asal Gerimax, Lombok Barat, ditangkap pihak berwajib lantaran melakukan perbuatan asusila hingga hamil terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, anak tersebut tak lain adalah keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

"Akibat perbuatan tersebut, korban dengan inisial HW, yang masih berusia 14 tahun hamil enam bulan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Mataram Ipda Eka Dian Pratiwi di Mataram, Selasa (12/12).

Dijelaskan bahwa kakek yang sudah memiliki tiga cucu tersebut melakukan aksi bejatnya sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.

Perbuatan bejat tersebut kerap dilakukan setiap korban pulang mengaji pada waktu malam hari.

"Jadi, perbuatannya ini direncanakan ketika korban pulang mengaji. Perbuatannya dilakukan di sebuah rumah kosong milik pelaku. Korban tidak berani menolak atau melapor karena mendapat ancaman dari pelaku," katanya.

Perlakuan bejat pelaku kemudian terungkap berdasarkan laporan dari pihak sekolah korban. Berangkat dari dari laporan tersebut, polisi kemudian mendapat pengakuan korban dengan pelaku yang mengarah kepada JON.

"Jadi, awalnya dari pihak sekolah, gurunya curiga dengan perubahan bentuk tubuh korban, setelah ditanya, korban mengaku hamil dari pamannya sendiri," katanya.

Setelah berhasil menangkap pelaku di rumahnya, polisi kemudian mengabarkan kasus ini kepada orang tua dan pihak keluarga korban.

"Memang sengaja kita belakangan mengabarkan ke pihak keluarga korban. Ini untuk menghindari perbuatan main hakim sendiri," kata Dian.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Mataram disangkakan Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35/2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasal yang kita sangkakan, pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 15 miliar," tandasnya. (*)

Sumber: ANTARA

#Asusila #Pelecehan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah video aksinya merekam dari kolong peron viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Komisi IX DPR menyoroti kasus kekerasan seksual di Ponpes Pati. Para korban harus diberikan pendampingan psikologis.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Bagikan