Semua Fasilitas Kesehatan di Kota Tangerang Siaga saat Pencoblosan Pemilu 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Februari 2024
Semua Fasilitas Kesehatan di Kota Tangerang Siaga saat Pencoblosan Pemilu 2024

Ilustrasi pencoblosan saat Pemilu 2024. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pada Pemilu 2024 di Kota Tangerang terdapat sebanyak 5.175 Tempat Pemungutan Suara yang tersebar di 13 kecamatan, dengan jumlah anggota KPPS sebanyak 36.225 orang.

Sementara itu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Tangerang ada 1.362.773 jiwa dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 678.001 dan pemilih perempuan sebanyak 684.772.

Baca Juga:

20 Indikator TPS Rawan di Pemilu 2024

Lalu jumlah logistik Pemilu 2024 yang akan digunakan di Kota Tangerang yaitu 25.875 kotak suara dengan rincian lima kotan per TPS. Bilik suara ada 15.525 dengan rincian per TPS tiga bilik suara, tinta Pemilu 10.350 buah dengan rincian per TPS dua tinta, segel Pemilu 310.500 dengan rincian 60 segel per TPS.

Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menyiagakan seluruh fasilitas kesehatan(Faskes) untuk membantu pelaksanaan kegiatan dan juga penunjang kesehatan bagi petugas maupun warga yang hadir dalam pemilihan umum(Pemilu) 14 Februari 2024.

"Mulai dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu) hingga petugas kesehatan semua akan siaga saat Pemilu 2024," kata Pj Wali Kota Tangerang Nurdin dalam rapat persiapan pendistribusian logistik dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kantor KPU Kota Tangerang Senin (12/2).

Pj Wali Kota Nurdin, seluruh anggota KPPS harus mengantisipasi penyakit bawaan atau komorbid yang dimiliki oleh setiap petugas, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan, sehingga pelaksanaan rangkaian kegiatan Pemilu dapat rampung dengan baik.

"Ini juga menjadi hal yang penting untuk diantisipasi, mengingat proses yang berlangsung akan cukup panjang," katanya.

Pj Wali Kota juga mengatakan, siap untuk membantu proses distribusi logistik yang akan dipergunakan dalam proses pemungutan suara pada 14 Februari.

"Kalau butuh bantuan armada untuk distribusi, kami siap untuk bantu koordinasikan," katanya dikutip Antara.

Kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada 10 Februari 2024. Saat ini atau dimulai pada 11 sampai 13 Februari 2024 memasuki masa tenang dan pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024. (*)

Baca Juga:

Wapres Ingatkan KPU Soal Surat Suara Pemilu 2024 di TPS

#Pemilu 2024 #Pilpres 2024 #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Lalu, apa alasannya?
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Bagikan