Sempat Tertunda, Perkara Habib Rizieq di Polda Metro Lanjut Lagi
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriwasan bersama istri dan anaknya. (MP/Rizki Fitrianto)
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menegaskan akan segera melanjutkan perkara pidana Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang sempat tertunda lantaran berbarengan dengan Pilgub DKI Jakarta.
"Kemarin banyak tertunda, itu karena kami banyak kegiatan di lapangan. Anggota habis dilapangan. Sekarang pilkada selesai, kembali normal, kami akan lakukan semua," ujar Iriawan di Margo City, Depok, Kamis (27/4).
Di Polda Metro Jaya sendiri, Rizieq tersandung sejumlah kasus pidana. Mulaizdari perkataan adanya lambang Palu-arit di mata uang rupiah, kasus penistaan agama kristen dan penghinaan 'otak hansip' terhadap Kapolda Metro Jaya.
Namun, baru kasus logo palu arit yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik belum menetapkan seorang sebagai tersangka.
Iriawan menegaskan tak akan memberikan prioritas kepada kasus-kasus yang menyandung Riziea.
"Kalau proses hukum rizieq, itu proses biasa," singkat Iriawan. (AYP)
Baca berita terkait Habib Rizieq lainnya di: Polisi Akui Kesulitan Usut Kasus Habib Rizieq
Bagikan
Berita Terkait
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah