Polisi Akui Kesulitan Usut Kasus Habib Rizieq


Habib Rizieq saat diperiksa di Mapolda Jabar. (MP/Rina Garmina)
Polda Metro Jaya membantah lamban dalam menangani sejumlah kasus dugaan pidana yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen (Pol) Suntana mengatakan pihaknya mengalami kesulitan dalam melakukan pengusutan empat kasus dugaan pidana Rizieq.
"Saat ini masih dalam proses lagi untuk mencari bukti (yang) cukup. Penyidik kan punya waktu, punya pola dan cara menjalani prosesnya. Jadi, bukan sengaja diperlambat karena mau putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta," kata Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/3).
Suntana mengumpamakan hambatan ini seperti "mencari jarum ditumpukan jerami".
"Seperti mencari jarum di tumpukan jerami, Jadi, perlu diurai satu per satu baru ditemukan. Prosesnya bisa lama atau cepat. Kalau jeraminya luas kayak di hutan belantara itu agak susah," tuturnya.
Seperti diketahui, setidaknya ada empat kasus yang menyeret nama Rizieq, yaitu kasus dugaan penyebutan logo mirip palu arit pada mata uang baru Bank Indonesia; kasus dugaan penodaan agama; dan, dugaan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Iriawan.
Selain itu, polisi juga tengah mendalami kasus penyebaran konten pornografi di media sosial yang diduga dilakukan tersangka, dugaan pemufakatan makar Firza Husein. Kasus terakhir yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan ini juga menyeret nama Rizieq Shihab. (Abi)
Berita terkait Habib Rizieq baca juga di: Habib Rizieq Ikut Melayat Jenazah KH Hasyim Muzadi
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
