Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Ajukan Lima Saksi Ahli


Habib Rizieq di Bandung (ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)
Tim Kuasa Hukum dari tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik sekaligus Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, akan segera mengajukan lima saksi ahli untuk meringankan kasus yang menjerat kliennya.
"Kami mengajukan lima saksi ahli, ada dari ahli pidana, ahli tata negara dalam hal ini sejarah, ahli IT, ahli forensik, dan ahli bahasa," kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ki Agus Muhammad Choiri, Jumat, (24/2).
Choiri menyebutkan dari kelima saksi ahli tersebut dua orang di antaranya diklaim sudah siap, yakni mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md.
"Seluruhnya sudah siap, Yusril dan Mahfud Md. juga sudah siap. Akan tetapi, baru Yusril yang secara terbuka menyatakan siap dan menanggapi permohonan kami," katanya.
Menyinggung soal kapan akan mengirimkan nama-nama saksi tersebut, dia belum menyebut secara pasti kapan akan mengirimkannya kepada penyidik Polda Jabar.
"Yang pasti sudah kami ajukan. Jadi, nantinya yang siap lebih dahulu saja, misalnya Yusril kami siapkan dahululah waktunya," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar menuturkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima nama-nama yang diajukan sebagai saksi ahli. Namun, pihaknya menyatakan siap untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan.
"Kami menunggu. Kalau sudah masuk, baru kami periksa," katanya.
Yusril tidak mempermasalahkan siapa pun saksi-saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rizieq. Pihaknya siap melakukan pemeriksaan walau siapa pun itu.
"Enggak masalah, kami periksa nanti siapa pun itu," kata dia.
Sebelumnya, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri kepada Mabes Polri atas dugaan penghinaan terhadap Pancasila.
Mabes Polri yang menerima laporan tersebut langsung melimpahkannya ke Polda Jabar pada bulan November 2016 karena dasar lokasi kejadiannya berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Habib Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (30/1) setelah gelar perkara yang dilakukan Penyidik Polda Jabar.
Habib Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang penodaan pada lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Lisa Mariana Mangkir Pemeriksaan Video Syur Cowok Bertato, Polda Jabar Buka Opsi Jemput Paksa

Polda Jabar Periksa Lisa Mariana Kasus Video Syur Cowok Bertato, Terkait RK?

Profil Irjen Rudi Setiawan, Pejabat KPK yang Bakal Menjadi Kapolda Jawa Barat

Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina

Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka

Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis

Polda Jabar Diminta Berikan Tanggung Jawab Moril dan Materiil Pada Pegi

Polda Jawa Barat Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin (24/6)

Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat
