Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Ajukan Lima Saksi Ahli

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 Februari 2017
 Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Ajukan Lima Saksi Ahli

Habib Rizieq di Bandung (ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Tim Kuasa Hukum dari tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik sekaligus Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, akan segera mengajukan lima saksi ahli untuk meringankan kasus yang menjerat kliennya.

"Kami mengajukan lima saksi ahli, ada dari ahli pidana, ahli tata negara dalam hal ini sejarah, ahli IT, ahli forensik, dan ahli bahasa," kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ki Agus Muhammad Choiri, Jumat, (24/2).

Choiri menyebutkan dari kelima saksi ahli tersebut dua orang di antaranya diklaim sudah siap, yakni mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md.

"Seluruhnya sudah siap, Yusril dan Mahfud Md. juga sudah siap. Akan tetapi, baru Yusril yang secara terbuka menyatakan siap dan menanggapi permohonan kami," katanya.

Menyinggung soal kapan akan mengirimkan nama-nama saksi tersebut, dia belum menyebut secara pasti kapan akan mengirimkannya kepada penyidik Polda Jabar.

"Yang pasti sudah kami ajukan. Jadi, nantinya yang siap lebih dahulu saja, misalnya Yusril kami siapkan dahululah waktunya," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar menuturkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima nama-nama yang diajukan sebagai saksi ahli. Namun, pihaknya menyatakan siap untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan.

"Kami menunggu. Kalau sudah masuk, baru kami periksa," katanya.

Yusril tidak mempermasalahkan siapa pun saksi-saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rizieq. Pihaknya siap melakukan pemeriksaan walau siapa pun itu.

"Enggak masalah, kami periksa nanti siapa pun itu," kata dia.

Sebelumnya, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri kepada Mabes Polri atas dugaan penghinaan terhadap Pancasila.

Mabes Polri yang menerima laporan tersebut langsung melimpahkannya ke Polda Jabar pada bulan November 2016 karena dasar lokasi kejadiannya berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Habib Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (30/1) setelah gelar perkara yang dilakukan Penyidik Polda Jabar.

Habib Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang penodaan pada lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.

Sumber: ANTARA

#Habib Rizieq #Penghinaan Pancasila #Saksi Ahli #Polda Jabar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Indonesia
Unik Nih! Polda Jabar Siapkan Tim Blokir Kartu ATM Pemudik
Aktivitas transaksi perbankan biasanya meningkat selama masa mudik karena masyarakat melakukan berbagai kebutuhan pembayaran selama perjalanan maupun saat berlibur.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Unik Nih! Polda Jabar Siapkan Tim Blokir Kartu ATM Pemudik
Bagikan