Sempat Tertunda, Besok KPU Kota Tangerang Selatan Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih
Petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menetapkan 50 calon legislatif (caleg) DPRD terpilih periode 2024-2029, pada Selasa (28/5).
Pengumuman ini menindaklanjuti surat dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan MK.
Penetapan caleg terpilih akan dilaksanakan di Trembesi Hotel BSD Jl. Pahlawan Seribu Lot VIIA CBD - BSD, Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan dan dimulai pukul 13.00 WIB.
"Iya insyallah," kata Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan Ajat Sudrajat saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Senin (27/5).
Baca juga:
KPU Tangerang Selatan Menggelar Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
Penetapan caleg ini sempat tertunda karena adanya gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun surat KPU Nomor 789 dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2024. Maka pada 28 Mei kegiatan pengumuman caleg terpilih dapat dilaksanakan. Sebab, dalam aturan paling lama tiga hari kerja setelah menerima salinan hasil PHPU.
"Yang mana isinya setelah surat KPU diterbitkan KPU Provinsi & KPU Kab/Kota yang ada gugatan di MK dengan putusan dimisal untuk melaksanakan pleno paling lambat tiga hari setelah surat dinas KPU diterbitkan atau tanggal 28 Mei 2024," urainya.
Diketahui bahwa Partai Golkar masih menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak dan mendapat 11 kursi di DPRD Tangsel.
Posisi kedua ditempati PKS yang berhasil memperoleh 9 kursi, lalu PDI Perjuangan dengan tujuh kursi, Partai Gerindra enam kursi, PKB lima kursi dan Partai Demokrat empat kursi.
Selain itu, PSI tercatat mendapatkan empat kursi dan PAN dua kursi. Sementara PPP dan NasDem masing-masing mendapatkan satu kursi. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres