Sempat Tertunda, Besok KPU Kota Tangerang Selatan Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih


Petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menetapkan 50 calon legislatif (caleg) DPRD terpilih periode 2024-2029, pada Selasa (28/5).
Pengumuman ini menindaklanjuti surat dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan MK.
Penetapan caleg terpilih akan dilaksanakan di Trembesi Hotel BSD Jl. Pahlawan Seribu Lot VIIA CBD - BSD, Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan dan dimulai pukul 13.00 WIB.
"Iya insyallah," kata Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan Ajat Sudrajat saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Senin (27/5).
Baca juga:
KPU Tangerang Selatan Menggelar Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
Penetapan caleg ini sempat tertunda karena adanya gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun surat KPU Nomor 789 dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2024. Maka pada 28 Mei kegiatan pengumuman caleg terpilih dapat dilaksanakan. Sebab, dalam aturan paling lama tiga hari kerja setelah menerima salinan hasil PHPU.
"Yang mana isinya setelah surat KPU diterbitkan KPU Provinsi & KPU Kab/Kota yang ada gugatan di MK dengan putusan dimisal untuk melaksanakan pleno paling lambat tiga hari setelah surat dinas KPU diterbitkan atau tanggal 28 Mei 2024," urainya.
Diketahui bahwa Partai Golkar masih menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak dan mendapat 11 kursi di DPRD Tangsel.
Posisi kedua ditempati PKS yang berhasil memperoleh 9 kursi, lalu PDI Perjuangan dengan tujuh kursi, Partai Gerindra enam kursi, PKB lima kursi dan Partai Demokrat empat kursi.
Selain itu, PSI tercatat mendapatkan empat kursi dan PAN dua kursi. Sementara PPP dan NasDem masing-masing mendapatkan satu kursi. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
