Sempat Diprotes, Ditjen Pajak Klarifikasi Leaflet Yesus Juga Bayar Pajak


Leaflet Yesus Juga Bayar Pajak dari Ditjen Pajak (Foto: Twitter @DitjenPajakRI)
MerahPutih.Com - Sosialisasi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam bentuk leaflet sempat menuai protes sejumlah kalangan. Leaflet yang berisikan kutipan kitab suci Kristen bahwa Yesus Juga Pajar Pajak dinilai terlalu jauh masuk ke dalam urusan keyakinan tertentu.
Setelah sempat ‘ribut’ di media sosial, Senin (9/10) pihak Ditjen Pajak memberikan klarfikasi karena telah mengutip ayat Injil.
Direktur P2P Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Iqbal Alamsyah, melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta menyebutkan materi leaflet itu sudah dibuat pada program pengampunan pajak atau amnesti pajak dan dari perspektif semua agama.
"Salah satunya dengan membuat materi berupa leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama yang diakui di Indonesia," kata Iqbal.
Sosialisasi progam amnesti pajak yang digunakan Ditjen Pajak di antaranya adalah menerbitkan leaflet. Menurut dia, leaflet yang mengutip ayat dari Injil itu merupakan tinjauan pajak dari perspektif agama Kristen.
Ditjen Pajak juga sebagaimana dilansir Antara membuat leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama Islam, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Materi dalam leaflet tersebut, kata dia, sudah ada sejak awal tahun 2017 dan telah diedarkan pada saat sosialisasi program amnesti pajak.
"Dalam pembuatan leaflet sosialisasi dari perspektif agama tersebut, Ditjen Pajak melibatkan para penulis-penulis buku dari masing-masing agama," katanya.
Iqbal menegaskan, materi dalam leaflet tersebut juga disesuaikan dengan materi kesadaran pajak yang sudah dimasukkan ke dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU), yakni Pendidikan Agama Islam, Kristen/Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, untuk pendidikan tinggi.
"Semua itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman pajak di Indonesia," terang Iqbal Alamsyah.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
