Sempat Diprotes, Ditjen Pajak Klarifikasi Leaflet Yesus Juga Bayar Pajak
Leaflet Yesus Juga Bayar Pajak dari Ditjen Pajak (Foto: Twitter @DitjenPajakRI)
MerahPutih.Com - Sosialisasi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam bentuk leaflet sempat menuai protes sejumlah kalangan. Leaflet yang berisikan kutipan kitab suci Kristen bahwa Yesus Juga Pajar Pajak dinilai terlalu jauh masuk ke dalam urusan keyakinan tertentu.
Setelah sempat ‘ribut’ di media sosial, Senin (9/10) pihak Ditjen Pajak memberikan klarfikasi karena telah mengutip ayat Injil.
Direktur P2P Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Iqbal Alamsyah, melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta menyebutkan materi leaflet itu sudah dibuat pada program pengampunan pajak atau amnesti pajak dan dari perspektif semua agama.
"Salah satunya dengan membuat materi berupa leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama yang diakui di Indonesia," kata Iqbal.
Sosialisasi progam amnesti pajak yang digunakan Ditjen Pajak di antaranya adalah menerbitkan leaflet. Menurut dia, leaflet yang mengutip ayat dari Injil itu merupakan tinjauan pajak dari perspektif agama Kristen.
Ditjen Pajak juga sebagaimana dilansir Antara membuat leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama Islam, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Materi dalam leaflet tersebut, kata dia, sudah ada sejak awal tahun 2017 dan telah diedarkan pada saat sosialisasi program amnesti pajak.
"Dalam pembuatan leaflet sosialisasi dari perspektif agama tersebut, Ditjen Pajak melibatkan para penulis-penulis buku dari masing-masing agama," katanya.
Iqbal menegaskan, materi dalam leaflet tersebut juga disesuaikan dengan materi kesadaran pajak yang sudah dimasukkan ke dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU), yakni Pendidikan Agama Islam, Kristen/Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, untuk pendidikan tinggi.
"Semua itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman pajak di Indonesia," terang Iqbal Alamsyah.(*)
Bagikan
Berita Terkait
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum