Seluruh Relawan Timnas AMIN Diminta Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 16 Februari 2024
Seluruh Relawan Timnas AMIN Diminta Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu

Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva (Tengah) (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) mengimbau relawan dan saksi, serta masyarakat untuk mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, menjelaskan seluruh tim internal dan masyarakat yang fokus terhadap pemilu yang berintegritas, jujur, dan adil diimbau untuk mengawal suara dengan mengumpulkan seluruh bukti yang ditemukan dari sebelum, saat, dan setelah hari pencoblosan.

Baca Juga:

Hasto PDIP Ragukan Independensi Bawaslu

"Kami minta seluruh relawan dan saksi AMIN, serta masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk mengumpulkan dan menginventarisasi segala (dugaan) pelanggaran yang ditemukan," kata dia dalam konferensi pers di Sekretariat Koalisi Perubahan di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Kamis (16/2).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dugaan manipulasi data dan penggelembungan suara diduga telah terjadi, sehingga menguntungkan salah satu pihak.

Ia menambahkan, film Dirty Vote yang sebelumnya viral juga memberikan informasi tentang awal dari desain pelanggaran dan implementasi dari desain pelanggaran itu mulai tampak satu per satu.

Baca Juga:

Ketua KPU Minta Maaf Aplikasi Sirekap Bermasalah

Menurut Hamdan, pengawalan suara masih harus dilakukan, karena Timnas AMIN menemukan indikasi dan benang merah dugaan kecurangan dari sebelum hari pencoblosan hingga setelahnya, sehingga diyakini dilakukan secara sistematis.

"Kami sekarang ini sedang kumpulkan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjadikan hasil hitung cepat atau quick count sebagai data penentu kemenangan dalam Pilpres 2024.

Baca Juga:

Ganjar Tunggu Keputusan KPU Baru Lanjut Tentukan Langkah

Ia menekankan, rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data yang sah menurut hukum, sehingga semua pihak harus bersabar sampai penghitungan selesai.

Hamdan menyatakan, negara yang dijalankan dengan pemerintahan yang berlandaskan legitimasi jauh lebih penting daripada persoalan menang dan kalah, sehingga prinsip itu yang menjadi fokus Timnas AMIN untuk digaungkan.

#Timnas AMIN #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan