Sekjen DPR Tegaskan Setiap Hari Ada 15 Keluhan Soal Rumah Jabatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Oktober 2024
Sekjen DPR Tegaskan Setiap Hari Ada 15  Keluhan Soal Rumah Jabatan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR bakal mengumah pemberian perumahaan menjadi uang tunai untuk menyewa atau membeli rumah. Orang-orang yang masih menghuni rumah jabatan atau rumah dinas diminta untuk meninggalkannya paling lambat akhir Oktober 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengecek langsung kondisi perumahan rumah dinas Anggota DPR atau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin, yang dianggap sudah tidak layak untuk dihuni.

Saat pertama kali tiba, dia pun langsung berkeliling mengecek situasi lingkungan di Blok B perumahan RJA tersebut. Beberapa rumah pun terpantau masih ada yang ditinggali oleh penghuninya, dan sebagiannya juga sudah ada yang dikosongkan.

Sedangkan kondisi lingkungannya pun masih asri dan terawat. Beberapa petugas pun masih bertugas untuk menjaga keamanan hingga menyirami tanaman-tanaman yang ada di taman sekeliling area bangunan rumah dinas.

Baca juga:

Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

Setelah berkeliling, dia pun mengecek salah satu rumah di Blok A yang sudah tidak berpenghuni. Rumah yang beralamat A3-30 itu tampak normal jika dilihat dari depan, tetapi beberapa area di dalamnya tidak begitu rapih.

Mulai dari atap yang terlihat noda bocor, hingga beberapa cat tembok yang sudah terkelupas. Walaupun demikian, furnitur rumah tersebut masih komplit dan tampak masih bisa digunakan.

"Setiap hari itu ada, yang disampaikan anggota tuh ada sekitar 15 sampai 20 keluhan lah. rata-rata berkaitan dengan bocoran rumah," kata Indra saat meninjau rumah itu.

Adapun setiap rumah di perumahan tersebut memiliki tipe 100 meter persegi dengan bangunan dua lantai. Rumah itu terdiri dari lima kamar, satu ruang kerja, ruang keluarga, garasi, halaman belakang, dan dapur.

Baca juga:

Rumah Masuk Komponen Gaji Anggota, Komplek Rumah DPR Diserahkan ke Kemensetneg

Setelah meninjau rumah pertama, Indra beserta rombongan pun kembali berkeliling dan mengecek salah satu rumah yang beralamat B4-159. Kurang lebih, rumah itu pun mengalami kondisi yang sama dengan rumah yang pertama dikunjungi.

Selain masalah fisik, menurut Indra, rumah-rumah dinas itu pun kerap diganggu oleh tikus hingga rayap yang bisa merusak furnitur. Kemudian bila terjadi hujan, menurut dia, air dari aliran Sungai Ciliwung yang tak jauh dari perumahan itu pun bisa meluap.

"Dan kalau hujannya lebih besar lagi, masuk ke rumah. Tapi memang biasanya hanya semata kaki lah," kata dia.


#DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Januari 2026
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Bagikan