Sekjen Bang Japar Tolak Diperiksa Polisi

Sidarto Danusubroto hadiri pemakaman Haryanto Taslam di TPU Menteng Pulo II, Jakarta Selatan, Minggu (15/3). (Foto: MerahPutih/Hurri Rauf)
Merahputih.com - Sekjen LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Eka Jaya menolak diperiksa polisi terkait kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Danusubroto.
"Kami (tadi) klarifikasi hari ini, tapi yang bersangkutan menyampaikan penolakan, jadi kami tidak tanyain, menolak untuk diklarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono di kantornya, selasa (30/1).
Namun, penyidik belum dapat membeberkan alasan mengapa Eka enggan diperiksa. Meski begitu, polisi tetap akan kembali memanggil eka untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Nanti kami (panggil ulang) untuk klarifikasi," kata Argo.
Pihak Sidarto, sambung Argo, melaporkan Eka terkait pengancaman.
"Dengan adanya itu pelapor melalui kuasa hukim ke Polda Metro Jaya melaporkan, pengancaman melalui media online. Bukan pencemaran, tapi pengancaman melalui media online," beber Argo.
Sebelumnya, Sidarto melaporkan Eka ke Polda Metro Jaya atas kasus pengancaman melalui SMS.
Dari rilis resmi bangjapar.org, kasus itu berawal ketika Eka mengirim sebuah SMS ke Sidarto. SMS itu dikirim Eka pada 28 oktober 2017 lalu.
“Assalamualaikum…. Pak Sidharto yg terhormat dan du muliakan…. Kenapa bapak tega membunuh kreasi anak-anak muda yg akan melestarikan budaya lokalnya yg hamper punah….? Dimana rasa nasionalisme baoak sebagai seorang yang di hormati dan terpandang….? Eka Jaya warga Bangka,” demikian bunyi SMS Eka Jaya kepada Watimpres Sidarto dikutip dari Bangjapar.org. (ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
